Home News Cara Perpanjang STNK Online Lewat HP, Praktis Tanpa ke Samsat
News

Cara Perpanjang STNK Online Lewat HP, Praktis Tanpa ke Samsat

Bagikan
STNK
Cara Perpanjang STNK
Bagikan

finnews.id – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan legal digunakan di jalan raya. Karena itu, masa berlaku STNK perlu diperpanjang setiap tahun, sementara setiap lima tahun dilakukan penggantian pelat nomor.

Kini, proses perpanjangan STNK makin mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan digital ini membantu masyarakat menghemat waktu dan tenaga, terutama untuk perpanjangan tahunan. Namun, perlu diingat bahwa sistem daring ini belum berlaku untuk perpanjangan lima tahunan yang masih harus dilakukan secara langsung.

Berikut panduan lengkap syarat dan cara perpanjangan STNK online melalui aplikasi resmi milik pemerintah.

Syarat Perpanjangan STNK Online

Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di STNK atau BPKB.

STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Biaya pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Ketiga dokumen ini wajib disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak tertunda.

Langkah-langkah Perpanjang STNK Online

Proses perpanjangan STNK online dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini bisa diunduh langsung melalui Google Play Store atau App Store.

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Unduh dan Instal Aplikasi

Langkah pertama, unduh aplikasi Samolnas melalui ponsel. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut dan pilih opsi Login untuk masuk atau Daftar bagi pengguna baru. Pastikan koneksi internet stabil agar proses registrasi berjalan lancar.

2. Lakukan Registrasi

Isi seluruh data diri dengan benar, termasuk nomor KTP, alamat, serta informasi kendaraan, seperti nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Data ini akan diverifikasi oleh sistem Samsat. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kendaraan untuk menghindari penolakan.

Bagikan
Artikel Terkait
Diplomasi Xi-Trump
News

Trump Ancam Larang Migrasi dari Negara Third World

finnews.id – Trump ancam larang migrasi dari negara Third World menjadi sorotan...

News

BNPB Rilis Angka Terbaru Korban Bencana Sumatera: Tewas 744 Jiwa, 551 Masih Hilang

BNPB Rilis Data Terbaru Korban Bencana Sumatera: 744 Orang Meninggal Dunia Finnews.id...

NewsViral

Pengumuman Penting dan Janji Ferry Irwandi tentang Open Donasi Sumatera

finnews.id – Kreator konten Ferry Irwandi berhasil mengumpulkan donasi Rp10,3 miliar untuk...

Aktivitas penambangan di DAS Semeru kembali dibuka.
News

Aktivitas Penambangan Pasir di Daerah Aliran Sungai Semeru Kembali Dibuka

finnews.id – Meski status Gunung Semeru saat ini masih berada di Level...