finnews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan peningkatan porsi kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng rakyat merek Minyakita. Usulan tersebut menyasar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, dari sebelumnya 35 persen menjadi 60 persen.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat distribusi serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan peningkatan porsi DMO akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi distribusi hingga ke tingkat pasar.
“Dengan porsi hingga 60 persen, pengawasan distribusi akan lebih mudah dan rantai pasok bisa dipangkas,” ujarnya, Selasa.
Meski demikian, pemerintah mencatat tren harga Minyakita mulai menunjukkan penurunan di sejumlah daerah. Sebagian distribusi DMO juga dialokasikan untuk program bantuan pangan.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, rata-rata harga Minyakita secara nasional per 17 April 2026 berada di kisaran Rp15.982 per liter. Angka ini sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, namun sebanyak 28 provinsi telah mencatat harga sesuai HET.
Sementara itu, realisasi distribusi DMO Minyakita melalui BUMN pangan sebagai distributor lini pertama telah mencapai 228,2 ribu ton atau sekitar 50,07 persen. Rinciannya, Perum Bulog menyerap 182,7 ribu ton, sedangkan ID FOOD sebesar 45,5 ribu ton dalam periode 26 Desember 2025 hingga 17 April 2026.
Ketut menegaskan, Minyakita bukan merupakan program subsidi pemerintah, melainkan kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor.
Dari total produsen, sebanyak 53 perusahaan telah memenuhi kewajiban minimal DMO sebesar 35 persen, sementara 10 produsen lainnya masih belum mencapai target tersebut.
Bapanas juga mendorong penyederhanaan rantai distribusi. Dengan memperbesar peran BUMN, distribusi Minyakita diharapkan bisa langsung menjangkau pasar rakyat tanpa melalui banyak perantara. Selama ini, jalur distribusi panjang dari produsen ke distributor lini 1 dan lini 2 dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya harga di tingkat konsumen.
“Distribusi idealnya langsung dari produsen ke pengecer. Praktik tambahan di lapangan justru memperpanjang rantai pasok dan mendorong harga naik,” jelasnya.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan harga minyak goreng masih mengalami fluktuasi di berbagai daerah. Hingga minggu ketiga April 2026, kenaikan harga tercatat terjadi di 207 kabupaten/kota, meningkat dari 177 daerah pada pekan sebelumnya.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyebut lonjakan tersebut menunjukkan perlunya intervensi lebih intensif dari pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah pun didorong untuk memperkuat pengawasan distribusi serta memastikan pasokan Minyakita tetap terjaga agar harga dapat kembali stabil di seluruh wilayah Indonesia.