finnews.id – Kasus penjarahan rumah artis sekaligus mantan anggota DPR RI, Uya Kuya, terus berkembang. Polres Metro Jakarta Timur kini menetapkan total 15 orang sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya 12 orang yang diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan tiga nama baru masuk daftar tersangka. Dari jumlah itu, satu orang diketahui masih berusia di bawah umur. “Total 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada satu yang anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya, Rabu, 10 September 2025.
Pembinaan untuk tersangka remaja
Alfian menegaskan pihaknya tidak menahan tersangka berstatus ABH. Polisi memilih menyerahkan penanganannya kepada Sentra Handayani untuk diberikan pembinaan. “Untuk ABH tidak dilakukan penahanan, melainkan pembinaan,” katanya.
Peran para tersangka
Sebelumnya, 12 orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang beragam. Ada yang terbukti melakukan penjarahan, sebagian bertindak sebagai provokator, dan beberapa lainnya melawan petugas saat upaya pembubaran massa dilakukan. “Peran mereka berbeda-beda, mulai dari penjarahan hingga provokasi,” jelas Alfian.
Pengejaran aktor utama
Kasus ini berawal dari kerusuhan yang berujung pada penyerangan rumah Uya Kuya. Polisi menduga ada satu aktor utama yang memprovokasi massa. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan identitas terduga provokator sudah dikantongi. “Terduga pelaku utama tengah kami kejar. Identitasnya sudah kami ketahui dan tim sedang bergerak,” tegas Dicky.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penjarahan segera diproses hukum. (Fajar Ilman)