Home News KPK Tahan Dayang Donna dalam Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim
News

KPK Tahan Dayang Donna dalam Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim

Bagikan
KPK Tahan Dayang Donna dalam Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun Anggaran 2013-2018/dok. Istimewa
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tania, putri Gubernur Kalimantan Timur dua periode (2008–2018) Awang Faroek Ishak. Ia diduga terlibat kasus suap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) pada 2013–2018.

“Dayang Donna ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 10 September 2025.

Tiga tersangka, satu sudah meninggal

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dayang Donna, Awang Faroek, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Namun, terhadap Awang Faroek, KPK tengah memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan telah wafat.

Kronologi dugaan suap

Kasus bermula pada Juni 2014 saat Rudy Ong mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi melalui perantara bernama Iwan Chandra dan Sugeng. Proses itu diduga melibatkan permintaan fee dari Dayang Donna sebelum izin disetujui ayahnya yang menjabat gubernur.

Menurut KPK, Dayang Donna awalnya menolak tawaran Rp1,5 miliar dari pihak Rudy Ong. Ia meminta kenaikan hingga Rp3,5 miliar. Kesepakatan dicapai, lalu transaksi berlangsung di sebuah hotel di Samarinda. Dana Rp3 miliar diterima dalam dolar Singapura oleh Iwan Chandra, sedangkan Rp500 juta diserahkan melalui Sugeng. Setelah pembayaran, Rudy Ong memperoleh SK enam IUP yang dikirimkan oleh babysitter Dayang Donna.

KPK menyebut Dayang Donna juga sempat meminta tambahan fee, namun ditolak Rudy Ong.

Jeratan hukum

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pernyataan Rudy Ong

Sebelumnya, KPK juga menahan Rudy Ong setelah menjemput paksa di Surabaya pada 21 Agustus 2025. Saat dibawa ke konferensi pers di Gedung Merah Putih, ia berteriak bahwa pegawainya bernama Sugeng telah memeras dirinya miliaran rupiah atas nama KPK.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...