finnews.id – Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menjadi salah satu sistem penindakan lalu lintas yang perlu diketahui pengendara. Dengan memanfaatkan kamera, sistem ini dapat mendeteksi dan mencatat sejumlah pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendukung proses penegakan hukum lalu lintas. Selain mencatat pelanggaran, ETLE juga membantu membuat proses penindakan lebih transparan dan akurat sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara yang melanggar.
Lantas, pelanggaran apa saja yang dapat terekam kamera ETLE? Berikut daftar lengkapnya.
12 Pelanggaran yang Bisa Terekam Kamera ETLE
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama kamera ETLE.
Namun, perlu diperhatikan bahwa besaran denda dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru. Karena itu, pengendara sebaiknya tetap mengecek informasi resmi dari Korlantas Polri atau Polda setempat.
- Menggunakan pelat nomor palsu
Sanksi: kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 280). - Melawan arus lalu lintas
Sanksi: kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)). - Menerobos lampu merah
Sanksi: kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)). - Tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 (Pasal 291). - Membawa lebih dari satu penumpang dengan sepeda motor
Sanksi: kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 (Pasal 292). - Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari
Berlaku bagi sepeda motor. Sanksi: kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100.000 (Pasal 293 ayat (2)). - Melanggar aturan ganjil-genap
Termasuk pelanggaran rambu lalu lintas. Sanksi: kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)). - Melanggar rambu dan marka jalan
Sanksi: kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 ayat (1)). - Melanggar aturan ODOL (Over Dimension Over Load)
Untuk pelanggaran tata cara muatan, sanksinya maksimal kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000 (Pasal 307). Pelanggaran dimensi dapat dikenai ketentuan lain sesuai jenis pelanggarannya. - Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sanksi: kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 (Pasal 289). - Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler
Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 (Pasal 283). - Melanggar batas kecepatan
Sanksi: kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 ayat (5)).
Cara Cek Status Tilang Elektronik ETLE
Pengendara tidak perlu menunggu untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik. Status tilang dapat dicek melalui situs resmi ETLE sesuai wilayah atau portal yang ditentukan oleh Korlantas Polri.