Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi ETLE sesuai wilayah atau portal yang ditentukan oleh Korlantas Polri.
- Pilih menu “Cek Kendaraan”.
- Masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
- Klik “Lanjut”.
- Jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan detail pelanggaran sekaligus bukti berupa foto atau video.
Jika merasa pernah melakukan pelanggaran, pengendara dapat langsung mengecek status kendaraan melalui kanal ETLE yang ditentukan. Dengan begitu, informasi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran bisa diketahui berdasarkan data dan bukti yang ditampilkan sistem.