Marcella Santoso
Home News Marcella Santoso: Tersangka, Kasus Perintangan Penyidikan!
News

Marcella Santoso: Tersangka, Kasus Perintangan Penyidikan!

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Nama Marcella Santoso belakangan mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi kuat perintangan penyidikan dalam sejumlah perkara yang melibatkannya. Tak tanggung-tanggung, ada beberapa modus yang diduga dilakukan Marcella untuk menghambat proses hukum.

Modus Operandi Marcella Santoso

Menurut Kejagung, Marcella Santoso menggunakan dua cara utama dalam upayanya mengganggu penegakan hukum:

  1. Memberikan Suap kepada Hakim
    Salah satu metode yang di duga di pakai Marcella adalah menyuap hakim. Tindakan ini bertujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan agar menguntungkan pihak tertentu.
  2. Menciptakan Persepsi Negatif terhadap Korps Adhyaksa
    Tak hanya melalui jalur hukum, Marcella juga dikabarkan membentuk opini publik yang merugikan citra penegak hukum. Caranya? Dengan memanfaatkan media dan kampanye terselubung.

Dua Tim Khusus: Yuridis dan Non-Yuridis

Untuk menjalankan strateginya, Marcella Santoso di sebut-sebut membentuk dua tim terpisah:

  • Tim Yuridis
    Bertugas menangani aspek hukum, termasuk mewakili korporasi di persidangan dan menandatangani dokumen-dokumen terkait proses peradilan.
  • Tim Non-Yuridis
    Tim inilah yang menjadi sorotan karena melakukan teknik di luar hukum, seperti rekayasa opini publik. Salah satu anggota tim ini adalah Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka.

Tian Bahtiar dan Perannya dalam Tim Non-Yuridis

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar terlibat dalam pembuatan konten negatif yang di tujukan untuk merusak citra penegakan hukum. Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa tindakan Tian merupakan perbuatan personal.

Marcella Santoso: Dua Kali Jadi Tersangka

Ini bukan pertama kalinya Marcella Santoso berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia telah di tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda:

  1. Kasus Suap dan Gratifikasi
  2. Kasus Perintangan Penyidikan dan Penuntutan

Teknik Social Engineering: Cara Tim Non-Yuridis Bekerja

Tim non-yuridis yang dibentuk Marcella Santoso di duga menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi publik, seperti:

  • Mengorganisir demonstrasi.
  • Menyelenggarakan seminar dengan narasi tertentu.
  • Membuat konten media yang direkayasa untuk membentuk opini negatif terhadap kinerja Kejagung, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Apa Dampaknya?

Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya upaya menghambat proses hukum, terutama ketika melibatkan rekayasa opini publik. Jika terbukti bersalah, Marcella dan rekan-rekannya bisa menghadapi konsekuensi serius.

Kini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan Kejagung. Apakah Marcella benar-benar terlibat, atau ada fakta lain yang belum terungkap? Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil. **

Bagikan
Artikel Terkait
News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
News

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi memperbarui harga bahan bakar minyak (BBM)...