Home News Marcella Santoso: Tersangka, Kasus Perintangan Penyidikan!
News

Marcella Santoso: Tersangka, Kasus Perintangan Penyidikan!

Bagikan
Marcella Santoso
Marcella Santoso. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Nama Marcella Santoso belakangan mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi kuat perintangan penyidikan dalam sejumlah perkara yang melibatkannya. Tak tanggung-tanggung, ada beberapa modus yang diduga dilakukan Marcella untuk menghambat proses hukum.

Modus Operandi Marcella Santoso

Menurut Kejagung, Marcella Santoso menggunakan dua cara utama dalam upayanya mengganggu penegakan hukum:

  1. Memberikan Suap kepada Hakim
    Salah satu metode yang di duga di pakai Marcella adalah menyuap hakim. Tindakan ini bertujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan agar menguntungkan pihak tertentu.
  2. Menciptakan Persepsi Negatif terhadap Korps Adhyaksa
    Tak hanya melalui jalur hukum, Marcella juga dikabarkan membentuk opini publik yang merugikan citra penegak hukum. Caranya? Dengan memanfaatkan media dan kampanye terselubung.

Dua Tim Khusus: Yuridis dan Non-Yuridis

Untuk menjalankan strateginya, Marcella Santoso di sebut-sebut membentuk dua tim terpisah:

  • Tim Yuridis
    Bertugas menangani aspek hukum, termasuk mewakili korporasi di persidangan dan menandatangani dokumen-dokumen terkait proses peradilan.
  • Tim Non-Yuridis
    Tim inilah yang menjadi sorotan karena melakukan teknik di luar hukum, seperti rekayasa opini publik. Salah satu anggota tim ini adalah Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka.

Tian Bahtiar dan Perannya dalam Tim Non-Yuridis

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar terlibat dalam pembuatan konten negatif yang di tujukan untuk merusak citra penegakan hukum. Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa tindakan Tian merupakan perbuatan personal.

Marcella Santoso: Dua Kali Jadi Tersangka

Ini bukan pertama kalinya Marcella Santoso berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia telah di tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda:

  1. Kasus Suap dan Gratifikasi
  2. Kasus Perintangan Penyidikan dan Penuntutan

Teknik Social Engineering: Cara Tim Non-Yuridis Bekerja

Tim non-yuridis yang dibentuk Marcella Santoso di duga menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi publik, seperti:

  • Mengorganisir demonstrasi.
  • Menyelenggarakan seminar dengan narasi tertentu.
  • Membuat konten media yang direkayasa untuk membentuk opini negatif terhadap kinerja Kejagung, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Apa Dampaknya?

Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya upaya menghambat proses hukum, terutama ketika melibatkan rekayasa opini publik. Jika terbukti bersalah, Marcella dan rekan-rekannya bisa menghadapi konsekuensi serius.

Kini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan Kejagung. Apakah Marcella benar-benar terlibat, atau ada fakta lain yang belum terungkap? Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil. **

Bagikan
Artikel Terkait
Langit Indonesia Akan Dihiasi Hujan Meteor Lyrid 22-23 April 2025
News

Langit Indonesia Akan Dihiasi Hujan Meteor Lyrid 22-23 April 2025, Ini Cara Melihatnya

finnews.id – Fenomena langit menakjubkan akan menghiasi malam Indonesia dalam beberapa hari...

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
News

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

finnews.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi perhatian masyarakat...

News

DPRD Malteng Keluarkan 4 Rekomendasi Terkait Polemik PT Waragonda di Haya

finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya...

Kejagung sita mobil, motor, kapal laut hingga sepeda mewah terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO yang melibatkan Ariyanto Bakri
News

Kejagung Sita Mobil Mewah, Kapal & Harley di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan...