Home News Direktur Pemberitaan Jak TV Terseret Skandal Korupsi, Kejagung Tetapkan Tersangka
News

Direktur Pemberitaan Jak TV Terseret Skandal Korupsi, Kejagung Tetapkan Tersangka

Bagikan
Direktur Pemberitaan Jak TV jadi tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi CPO dan impor gula. Kejagung telusuri dugaan peran media
Direktur Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa dini hari, 22 April 2025. (Fajar Ilman)
Bagikan

finnews.id – Dunia media massa kembali disorot menyusul langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai salah satu tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Kasus ini terkait dengan skandal besar dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) serta impor gula mentah dan tambang timah.

Direktur Pemberitaan tersebut berinisial TB, dan dituding berperan dalam menghambat proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menjadi salah satu dari tiga tersangka yang diumumkan oleh Direktur Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa dini hari, 22 April 2025.

“Ketiga tersangka yakni MS selaku advokat, JS sebagai dosen dan advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” ujar Qohar.

Kejagung belum merinci lebih lanjut sejauh mana keterlibatan TB dan bentuk peran media dalam dugaan obstruksi hukum ini. Namun, penetapan tersangka dari kalangan media menandai perkembangan serius dalam penanganan perkara korupsi besar yang menyeret banyak pihak lintas sektor.

Jejak Digital Disita, Peran Media Ditelusuri

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti elektronik, termasuk dokumen dan perangkat digital seperti laptop dan ponsel milik para tersangka.

“Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ungkap Qohar.

Penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999* tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditahan 20 Hari, Investigasi Berlanjut

Baik TB maupun JS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Marcella Santoso (MS), tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara suap minyak goreng, tidak ditahan karena masih menjalani proses hukum dalam perkara sebelumnya.

Penyidik menyatakan akan terus mendalami alur komunikasi dan dugaan intervensi informasi yang dilakukan melalui atau melibatkan media.

Langkah ini membuka diskusi luas tentang potensi penyalahgunaan kekuatan media untuk memengaruhi proses hukum, terutama dalam perkara strategis yang menyangkut hajat publik. (Fajar Ilman)

Bagikan
Artikel Terkait
Langit Indonesia Akan Dihiasi Hujan Meteor Lyrid 22-23 April 2025
News

Langit Indonesia Akan Dihiasi Hujan Meteor Lyrid 22-23 April 2025, Ini Cara Melihatnya

finnews.id – Fenomena langit menakjubkan akan menghiasi malam Indonesia dalam beberapa hari...

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
News

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

finnews.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi perhatian masyarakat...

News

DPRD Malteng Keluarkan 4 Rekomendasi Terkait Polemik PT Waragonda di Haya

finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya...

Marcella Santoso
News

Marcella Santoso: Tersangka, Kasus Perintangan Penyidikan!

finnews.id – Nama Marcella Santoso belakangan mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan...