Home News BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, 7 Di Antaranya Bersertifikat Halal
News

BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, 7 Di Antaranya Bersertifikat Halal

Bagikan
BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi
BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi
Bagikan

finnews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan peptida spesifik porcine yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH.

Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly (asal Filipina, bersertifikat halal)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina, halal)
  3. ChompChomp Car Mallow (China, halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow (China, halal)
  5. ChompChomp Marshmallow Mini (China, halal)
  6. Hakiki Gelatin (halal)
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China, halal)
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China, tanpa sertifikat halal)
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China, tanpa sertifikat halal)

Tindakan dan Sanksi

BPJPH telah melayangkan surat peringatan kepada produsen dan distributor untuk segera menarik produk dari pasaran. Karena respons yang kooperatif dari pihak perusahaan, proses hukum tidak dilanjutkan.

“Seminggu setelah kami kirimkan surat, seluruh perusahaan langsung merespons dan mulai menarik produknya,” kata Ahmad Haikal Hasan.

Imbauan untuk Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan dan obat-obatan.

Transparansi Produk Nonhalal

BPJPH menegaskan bahwa produk yang mengandung unsur babi tetap boleh dipasarkan di Indonesia asalkan memiliki pelabelan yang jujur dan jelas. Produk yang tidak mencantumkan kandungan porcine secara terbuka akan dikenai sanksi pidana karena termasuk penipuan konsumen.

“Produk nonhalal boleh beredar, tetapi harus jujur menuliskan kandungannya. Jika tidak, itu masuk ranah pidana,” tegas Ahmad Haikal Hasan.

Bagikan
Artikel Terkait
Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang tak beri komentar usai diperiksa penyidik KPK. - Ayu Novita -
News

Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal TPPU SYL

finnews.id – Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala...

BPNT April 2025 Segera Cair, Penerima Bisa Dapat Hingga Rp400 Ribu Sekaligus
News

BPNT April 2025 Segera Cair, Penerima Bisa Dapat Hingga Rp400 Ribu Sekaligus

finnews.id – Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial! Kementerian Sosial Republik...

Paus Fransiskus Wafat, Dunia Kehilangan Simbol Kesederhanaan dan Cinta Kasih
News

Paus Fransiskus Wafat, Dunia Kehilangan Simbol Kesederhanaan dan Cinta Kasih

finnews.id – Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Roma, Paus Fransiskus, meninggal dunia pada...

News

Istana Tegaskan Prabowo Tak Persoalkan Kunjungan Menterinya ke Rumah Jokowi

finnews.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah dengan tegas isu...