finnews.id – Perusahaan baru merger PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telekom Tbk yang menghasilkan XLSmart pada Kamis 17 April 2025 berkomitmen tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan-karyawannya. Presiden Komisaris XLSmart Arsjad Rasjid memastikan tak ada PHK dan memastikan kenyamanan serta kualitas layanan kepada pelanggan tetap terjaga.
“Kami juga memiliki komitmen terhadap bagaimana bahwa kami memastikan tidak ada adanya PHK untuk karyawan. Karena itu penting sekali dengan keadaan situasi-kondisi yang ada pada saat ini. Itu dipastikan bahwa komitmen dari itu,” kata Arsjad dikutip, Sabtu 19 April 2025.
Arsjad memastikan, seluruh layanan dari XL, Axis, dan Smartfren akan tetap beroperasi normal tanpa gangguan. Dia menambahkan, merger ini bukan hanya langkah konsolidasi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat industri telekomunikasi nasional.
Dia menjelaskan, perusahaan telah penyiapkan investasi tambahan guna mendukung ekspansi insfrastruksi serta penguatan penguatan sumber daya manusia. Salah satu bentuk investasi tersebut adalah pembangunan lebih dari 8 ribu situs baru di fasilitas layanan kesehatan, serta 42 ribu kantor pemerintahan seluruh Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menjelaskan, penggabungan ini berlangsung sekitar 6 bulan. Kemudian, kata dia, pemenuhan surat-surat dilakukan pada sekitar 3 bulan lalu.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya membuat tim untuk mengevaluasi persiapan terhadap merger yang juga disekutujui oleh Kementerian Hukum.
“Kami panggil langsung maka kami juga pada prinsipnya telah memberikan persetujuan kepada PT. XL Smart Telecom Sejahtera TBK,” jelas Meutya.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah menyetujui penggabungan ini, tapi juga memberikan sejumlah komitmen yang harus dipenuhi oleh PT. XL SmartTelecom Sejahtera TBK. “Peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada tahun 2029 nanti, sudah ada peningkatan sampai 16 persen,” kata Meutya.
Apabila perusahaan baru ini tidak memenuhi komitmen-komitmen yang telah disepakati, terdapat sanksi yang akan diterimanya. Mulai denda hingga pencabutan izin. “Iya, sanksi administratif berupa denda sampai pencabutan izin,” pungkasnya.
(Ayu Novita)