finnews.id – Seorang wanita berinisial TNA (31) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di sebuah toko pakaian di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aksinya sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 11 April 2025, di outlet pakaian Jenahara yang berlokasi di lantai tiga PIM 2.
Dalam video CCTV yang beredar, terlihat TNA mengenakan kemeja lengan panjang merah muda dan tampak sibuk menggunakan ponselnya. Ia berpura-pura melakukan transaksi melalui layanan mobile banking, lalu menunjukkan bukti transfer senilai Rp2.186.400 kepada kasir sebagai bukti pembayaran.
Namun, saat pihak toko melakukan pengecekan sistem keuangan, diketahui tidak ada dana yang masuk ke rekening mereka, yang menimbulkan kecurigaan.
“Kasir kemudian mengecek CCTV outlet tersebut dan mendapati adanya dugaan tindak pidana penipuan,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Kamis (17/4).
Setelah melakukan pelacakan, polisi akhirnya menangkap TNA empat hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 15 April 2025, di sebuah hotel kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga,” tegas Nurma.
Meskipun pelaku sempat viral dan ditangkap, pihak toko memilih untuk menyelesaikan kasus secara damai. Detail penyelesaian tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk selalu memverifikasi transaksi digital secara menyeluruh, terutama ketika menerima pembayaran melalui transfer bank.