Home Entertainment Resmi Bercerai, Paula Verhoeven Hanya Dapat Nafkah Mut’ah Rp1 Miliar dari Baim Wong
Entertainment

Resmi Bercerai, Paula Verhoeven Hanya Dapat Nafkah Mut’ah Rp1 Miliar dari Baim Wong

Bagikan
Resmi Bercerai, Paula Verhoeven Hanya Dapat Nafkah Mut’ah Rp1 Miliar dari Baim Wong
Resmi Bercerai, Paula Verhoeven Hanya Dapat Nafkah Mut’ah Rp1 Miliar dari Baim Wong
Bagikan

finnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh aktor dan YouTuber Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven, dalam sidang putusan yang digelar secara elektronik (e-court) pada Rabu (16/4).

Dalam sidang putusan tersebut, hakim hanya mengabulkan satu dari beberapa tuntutan yang diajukan Paula dalam gugatan balik (rekonvensi), yakni nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar.

“Pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mut’ah,” ujar Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui di kantornya.

“Memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu, memberikan mut’ah berupa uang sejumlah Rp1 miliar.”

Mut’ah merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang diceraikan, sebagai bentuk penghormatan dan penghibur hati pasca perceraian.

Dalam gugatan rekonvensinya, Paula sebelumnya menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp3 miliar, namun majelis hakim menurunkan jumlahnya menjadi Rp1 miliar dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kemampuan finansial Baim Wong.

“Kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan. Patut enggak, wajar enggak. Itu jadi pertimbangan,” jelas Suryana.

Paula Verhoeven Resmi Bercerai
Paula Verhoeven Resmi Bercerai dengan Baim Wong

Tuntutan Lain Paula Tidak Dikabulkan

Paula juga sempat menuntut nafkah madya sebesar Rp800 juta — kompensasi Rp100 juta per bulan selama delapan bulan masa pisah — serta nafkah iddah senilai Rp600 juta (Rp200 juta per bulan selama tiga bulan). Selain itu, ia meminta nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan apabila mendapat hak asuh anak.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut setelah menyatakan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan dalam rumah tangga mereka. Dengan demikian, ia tidak berhak menerima nafkah madya dan nafkah iddah.

“Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan adanya pihak ketiga terbukti, sehingga beberapa tuntutan termohon tidak dikabulkan,” tambah Suryana.

Terkait hak asuh anak, majelis memutuskan bahwa kedua anak akan diasuh bersama, dengan skema pengasuhan bergantian setiap dua minggu antara Baim dan Paula. Karena itu, tuntutan terkait nafkah anak juga tidak diatur dalam putusan akhir.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Dari Kenangan Jadi Berkah, Pakaian Dibagikan untuk Anak Panti Asuhan

finnews.id – Keluarga Vidi Aldiano memilih cara yang sederhana namun sarat makna,...

Entertainment

Matt Shadows dkk Kembali ke Indonesia! Ini Jadwal War Tiket Konser Avenged Sevenfold 2026

finnews.id – Kabar gembira bagi para Deathbat di Tanah Air. Grup band heavy...

Entertainment

Pembangunan Jembatan Suramadu Ganjil karena Tumbal Proyek

Finnews.id – Film horor dari Tanah Air berjudul Tumbal Proyek baru saja...

Entertainment

Kebenaran Terungkap, Pengacara Dirasuki Hantu dan Menangkan Sidang

Finnews.id – Bagi Anda penggemar Drama Korea (Drakor) tentunya tidak akan melewatkan...