Home News Kewajiban Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Peserta PPDS Bukan Bentuk Penghakiman
News

Kewajiban Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Peserta PPDS Bukan Bentuk Penghakiman

Bagikan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Bagikan

finnews.id – Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indoonesia (PDSKJI) menanggapi kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin soal kewajiban pemeriksaan kesehatan jiwa berkala bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

“Kebijakan ini merupakan langkah terobosan dalam menjaga kualitas dan profesionalisme dokter sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PDSKJI Andi Jayalangkara Tanra dalam keterangan resmi, dikutip 14 April 2025.

Menurutnya, profesionalisme tenaga medis tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis saja, tetapi juga kesiapan mental.

“Kesiapan psikologis dalam menghadapi beban kerja, tantangan etik, serta tekanan emosional yang menyertai praktik kedokteran,” paparnya.

Selain itu, “Menjaga kesehatan jiwa dokter adalah bagian dari menjaga keselamatan pasien dan mutu layanan kesehatan secara keseluruhan.”

Mengingat pemeriksaan kesehatan jiwa berkala dapat mendeteksi lebih dini potensi gangguan psikologis dan menjadi bagian dari sistem pendukung profesional yang sehat dan berkelanjutan.

“Kesehatan jiwa tenaga medis harus menjadi perhatian bersama, sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional,” tegasnya.

Pihaknya meyakini bahwa dokter yang sehat secara mental mampu memberikan pelayanan yang lebih aman, empatik, dan berkualitas tinggi.

“Dalam konteks ini, pelaksanaan tes kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebagai bentuk penghakiman, melainkan sebagai bagian dari sistem mutu dan pembinaan profesional yang bersifat manusiawi,” pungkasnya.

Pihaknya lantas merekomendasikan agar pelaksanaan skrining kesehatan jiwa dilakukan minimal satu kali setiap tahun, menggunakan wawancara klinis serta alat ukur psikologis yang tervalidasi secara ilmiah.

“Penerapan pendekatan edukatif dan non-stigmatisasi dalam proses pemeriksaan, guna memastikan bahwa tes ini menjadi bagian dari pengembangan profesional, bukan sebagai alat kontrol atau penilaian semata,” tutur Andi.

Selain pemeriksaan kesehatan jiwa, ia menekankan pula pentingnya penyediaan layanan pendampingan psikologis dan psikiatri yang sistematis di setiap institusi pendidikan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kapolda NTT Tutup Audit Tematik Itwasum Polri 2025, Yakin Harapan Tercurah

finnews.id – Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K.,...

News

Sambut Natal 2025, Pemprov Sumut dan Korpri Gelar Pasar Murah dan MCU Gratis

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Korps Pegawai...

Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
News

Teka-Teki Kematian Putra Politikus PKS: Muhammad Axle Alami 19 Luka Tusuk, Polisi Periksa 8 Saksi

Finnews.id – Tabir gelap menyelimuti kasus kematian tragis Muhammad Axle (9) yang...

Kebijakan WFA ASN Nataru 2025
News

ASN Boleh Kerja Fleksibel Jelang Tahun Baru 2026, MenPANRB: Layanan Publik Tetap Nomor Satu

Finnews.id – Pemerintah secara resmi memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara...