Home News Dua Eks Direktur LPEI Bungkam Usai Diperiksa KPK 
News

Dua Eks Direktur LPEI Bungkam Usai Diperiksa KPK 

Bagikan
Mantan Direktur LPEI Hadiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Mantan Direktur LPEI Hadiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Bagikan

finnews.id – Dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak berkomentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.

Mantan Direktur LPEI Hadiyanto selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung pada pukul 15.49 WIB.

Hadiyanto yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tidak menjawab satu pun pertanyaan para jurnalis.

Kemudian, pada pukul 18.14 WIB, mantan Direktur LPEI Robert Pakpahan keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Robert yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu juga enggan menjawab pertanyaan para jurnalis.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik institusinya memeriksa Hadiyanto dan Robert Pakpahan pada Kamis ini.

“Atas nama H, mantan Direktur LPEI; dan RP, mantan Direktur LPEI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis 10 April 2025.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Adapun tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

finnews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan selebgram...

Sistem Satu Arah
News

Uji Coba Sistem Satu Arah di Pondok Cabe Ilir: Solusi Atasi Kemacetan?

finnews.id – Kemacetan menjadi masalah klasik di kawasan padat seperti Pondok Cabe...

Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton
News

Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton

finnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah aset mewah...

Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng
News

Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng Tepis kabar Kerenggangan, Isu Retak Hubungan Terjawab!

finnews.id – Hubungan antara dua pemimpin daerah kerap menjadi sorotan, apalagi jika...