Home Megapolitan Warga Kampung Bayam Keluhkan Tak Bisa Huni KSB Meski Syarat Sudah Dipenuhi, Kenapa?
Megapolitan

Warga Kampung Bayam Keluhkan Tak Bisa Huni KSB Meski Syarat Sudah Dipenuhi, Kenapa?

Bagikan
Kampung Susun Bayam (KSB) di kompleks Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Foto: Cahyono
Bagikan

finnews.id – Warga Kampung Bayam mengaku masih belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di kompleks Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Padahal, warga Kampung Bayam dijanjikan bisa menghuni KSB tempat itu sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon mengaku tidak mengetahui pasti alasan belum diizinkan menghuni KSB. Padahal, kata dia, seluruh persyaratan yang diminta oleh PT Jakpro selaku pengelola sudah dipenuhi.

“Belum (bisa menghuni KSB) ini. Enggak tahu apa yang dimainkan Jakpro. Sudah sangat dipenuhi persyaratan yang mereka minta,” kata Furqon saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 April 2025.

Seharusnya kata Furqon, seluruh warga Kampung Bayam sudah bisa menghuni KSB. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan serah terima kunci unit KSB kepada warga korban gusuran pembangunan JIS tersebut.

Saat serah terima kunci, warga Kampung Bayam dijanjikan dapat menempati KSB sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun kenyataannya ucap Furqon, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

“Bagai bara jauh dari panggang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama wakilnya Rano Karno menggelar seremonial penyerahan kunci hunian KSB ke perwakilan warga Kampung Bayam pada Kamis 6 Maret 2025. Rencananya, mereka akan mulai menghuni KSB pada pekan ketiga bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Seperti diketahui, warga Kampung Bayam merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Warga Kampung Bayam dijanjikan oleh Pemprov DKI menghuni KSB yang dibangun di lahan sebelah JIS.

Namun berjalannya waktu, ratusan warga Kampung Bayam yang sempat menghuni KSB diminta pindah ke Rusun Nagrak, dan Rusun Rorotan oleh Pemprov DKI Jakarta. Bagi warga yang menolak dipindah ke Rusun makan disediakan hunian sementara (huntara) di Jalan Tongkol kawasan Pademangan.

Kala itu, Pemprov DKI Jakarta berdalih, KSB akan digunakan untuk menunjang kegiatan JIS.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...

Megapolitan

Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi

finnews.id – Seorang anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 03 Grogol Utara,...

Ilustrasi jenazah korban pembunuhan
Megapolitan

Warga Kebon Jeruk Geger, Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Kali Pesanggrahan

finnews.id – Sesosok jenazah perempuan ditemukan terapung di aliran Kali Pesanggrahan, tepatnya...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Megapolitan

Pembangunan JPO Penghubung JIS–Ancol Dimulai, Pramono Targetkan Rampung April 2026

finnews.id – Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menghubungkan Jakarta International...