Home News Polisi: Ambulans Bawa Pasien Tidak Boleh Ditilang
News

Polisi: Ambulans Bawa Pasien Tidak Boleh Ditilang

Bagikan
Ambulans Kena Tilang
Ilustrasi ambulans (Pixabay)
Bagikan

finnews.id – Viral di sosial media, ambulans tampak membawa pasien namun mengikuti lampu lalu lintas.

Hal itu viral di sosial media Instagram. Salah satunya diposting akun @wargajakarta.id.

Tampak dalam postingan video itu, pria dalam ambulans tersebut menunjukkan tengah membawa pasien, namun tetap mengikuti aturan lampu lalin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan ambulans yang membawa pasien tidak boleh ditilang. 

Namun, jika ambulans tersebut menerima tilang ETLE, maka pihak ambulans dapat melakukan konfirmasi kepada petugas untuk membatalkan tilang.

“Pihak ambulans dapat menghubungi petugas untuk melakukan konfirmasi dan membatalkan tilang ETLE. Dengan demikian, tilang ETLE tidak akan berlaku jika pihak ambulans dapat membuktikan bahwa mereka membawa pasien dan tidak melanggar lalu lintas secara sengaja,” katanya kepada awak media, Kamis 10 April 2025. (Rafi Adhi)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...