finnews.id – Menteri Perhubungan, Dedy Purwagandhi, mendukung kebijakan perpanjangan program bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini, yang sebelumnya diberlakukan mulai 3 hingga 5 April 2025, kini telah resmi diperpanjang hingga tanggal 8 April mendatang.
Tujuan adanya perpanjangan WFA, bertujuan untuk mengurai potensi kepadatan arus balik Lebaran 2025, yang diperkirakan akan meningkat signifikan.
Menurut Dedy, kebijakan perpanjangan WFA memberikan kesempatan bagi para pemudik, untuk kembali ke kota asal mereka secara bertahap.
“Kami memandang bahwa WFA perlu diberlakukan supaya bisa mengurai kepadatan. Harapannya, kepadatan tidak terlalu tinggi sehingga masyarakat bisa menikmati perjalanan pulang dengan lebih nyaman,” ungkap Dedy Purwagandhi kepada wartawan, Sabtu 5 April 2025.
Dengan adanya kelonggaran waktu, diharapkan beban lalu lintas yang biasanya terjadi saat arus balik dapat tersebar dan mengurangi kemacetan di berbagai titik.
Kebijakan perpanjangan ini pertama kali diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini.
Sebelumnya, WFA diberlakukan untuk ASN pada 3 hingga 5 April 2025, dan kini diperpanjang hingga 8 April, yang jatuh pada hari Selasa pekan depan.
Meski kebijakan ini telah diberlakukan, Dedy mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan perbandingan jumlah pemudik dengan tahun sebelumnya.
“Karena ini belum selesai, jadi kami belum menghitung. Setelah semua selesai akan kami hitung sehingga dapat angka yang final,” jelasnya.
Namun ia menegaskan, bahwa priorita utama Kementerian Perhubungan adalah memastikan kelancaran sarana dan prasarana selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2025.
“Bagi kami yang penting adalah bagaimana menyiapkan sarana prasarana agar mudik ini menjadi lebih aman dan nyaman untuk masyarakat,” ucapnya.
Dalam menghadapi situasi ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pengaturan jalur mudik berjalan lancar.