— Dewan Pers meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.
“Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ungkap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam pernyataan resmi di Jakarta, 4 April 2025.
Ia menyebut bahwa peraturan ini secara substantif berpotensi melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Prinsip-prinsip yang dijalankan ini sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers.
“Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis,” tuturnya.
Dalam hal ini, ia menyoroti salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing yang dalam penyusunannya tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers.
Ia menyebut perpol ini juga bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 tentang Penyiaran.
Peraturan ini menyatakan dengan gamblang bahwa fungsi pengawasan kerja-kerja jurnalistik menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing.
Selain itu, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 menyatakan bahwa izin bagi lembaga penyiaran asing yang melakukan kegiatan peliputan di Indonesia, termasuk juga jurnalis asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi.
Di samping itu, Ninik menyebut bahwa peraturan terbaru membingungkan karena tidak merujuk pada revisi UU Nomor 63 tahun 2024, melainkan merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan bahwa Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.