Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho justru mengeklaim menyesuaikan revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis asing ke Indonesia.
“Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia, dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” papar Ninik. (Annisa Zahro)