Home News JPU Sebut Sudah Kasih Kesempatan Hasto Ajukan Saksi Meringankan
News

JPU Sebut Sudah Kasih Kesempatan Hasto Ajukan Saksi Meringankan

Bagikan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto, berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto, berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Bagikan

finnews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi kesempatan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk mengajukan saksi meringankan (a de charge) saat penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku dan pemberian suap.

“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Hasto Kristiyanto tertanggal 27 Februari 2025 nomor 72, penyidik telah memenuhi kewajibannya dengan menanyakan kepada tersangka apakah ada saksi yang meringankan atau a de charge,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.

Menurut jaksa, penyidik telah menjalankan ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akan tetapi, pada pemeriksaan saat itu Hasto menjawab belum mengajukan saksi meringankan, sebagaimana BAP tanggal 27 Februari.

“Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, penyidik telah melaksanakan kewajiban dan tidak pernah membatasi hak tersangka untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus pada tahap penyidikan,” kata jaksa menekankan.

Lebih lanjut penasihat hukum Hasto pada tanggal 4 Maret 2025 mengajukan surat terkait dengan permohonan pemeriksaan ahli meringankan. Permohonan itu diajukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

“Apabila terdakwa, saat itu tersangka, atau penasihat hukumnya akan mengajukan saksi atau ahli yang meringankan terdakwa, dapat diajukan dalam tahap pemeriksaan persidangan,” ujar jaksa.

Berdasarkan uraian tersebut, jaksa penuntut umum komisi antirasuah menilai dalih Hasto dan penasihat hukumnya dalam nota keberatan atau eksepsi selayaknya ditolak.

Sebelumnya, Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Jumat (21/3), merasa haknya terabaikan setelah permohonan saksi meringankan tidak dihiraukan oleh KPK pada tahap penyidikan.

“Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK,” kata Hasto.

Menurut dia, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya dengan total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasusnya, termasuk Rossa Purbo Bekti.

Hasto menuturkan bahwa semua saksi tersebut memberatkan dirinya, sedangkan saksi-saksi meringankan yang pihaknya ajukan tidak diperiksa.

Maka dari itu, dia menilai KPK melanggar asas proporsionalitas dalam penyidikan kasus yang menjeratnya dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.

Bagikan
Artikel Terkait
Foto Gibran Rakabuming Raka
News

Gibran Rakabuming Mudik ke Solo, Sampaikan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga

finnews.id – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memilih mudik ke...

Gempa dahsyat di Myanmar menewaskan 1.644 orang. Bantuan internasional berdatangan, sementara upaya penyelamatan dan pemulihan terus dilakukan
News

Pemerintah Indonesia Kirim Tim SAR dan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar

finnews.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) bakal segera mengirimkan Tim Urban Search...

Arus mudik Lebaran 2025 di Tol Cipali. ANTARA/Fauzan
News

1.963.152 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Mulai H-10 hingga H+1 Lebaran 2025

finnews.id – Sebanyak 1.963.152 kendaraan meninggalkan Jakarta sejak 21 Maret hingga 1...

News

Tak Sekadar Mudik, Gibran ke Solo Tampung Aspirasi Warga dan Bagikan Sembako

finnews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melakukan mudik ke Solo,...