finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi penempatan dana iklan Bank BJB saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penyitaan tersebut. “Pasti ada beberapa dokumen dan barang yang kami sita. Saat ini sedang dikaji dan diteliti oleh penyidik,” ujar Setyo usai menghadiri acara di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Meski jumlah dokumen yang disita tidak banyak, Setyo memastikan bahwa barang bukti tersebut relevan dengan kasus yang sedang ditangani. “Setidaknya, barang yang disita berhubungan langsung dengan perkara ini,” katanya.
Tim penyidik, lanjutnya, akan menganalisis dokumen tersebut serta mengonfirmasi keterangan saksi-saksi. Jika terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara, barang bukti akan digunakan dalam penyelidikan. “Kami masih meneliti semuanya. Jika tidak relevan, barang yang disita akan dikembalikan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, Setyo menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penyidik. “Itu ranah penyidik, direktur penyidikan, dan Kasatgas. Untuk saat ini, status Ridwan Kamil masih sebagai saksi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penempatan dana iklan Bank BJB ke sejumlah media massa yang diduga mengalami markup, sehingga menyebabkan kerugian negara. “Indikasi markup ada. Detailnya akan disampaikan saat konferensi pers,” tambahnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan ke publik.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan di Jalan Gunung Kencana No. 5, Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung. Ridwan Kamil membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, kami didatangi tim KPK terkait perkara di BJB,” ujarnya, Senin (10/3/2025).