Home News DPR RI Sahkan Perubahan Keempat UU Minerba dalam Rapat Paripurna
News

DPR RI Sahkan Perubahan Keempat UU Minerba dalam Rapat Paripurna

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam sesi persetujuan, Adies Kadir menanyakan kepada seluruh anggota dewan, “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan “Setuju” dari peserta rapat.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 311 anggota DPR serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Isu Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025, BMKG Bantah: Itu Terjadi di 2027

finnews.id – Isu tentang akan terjadinya gerhana matahari total pada 2 Agustus...

News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...