finnews.id – Polda Metro Jaya bakal segera menggelar sidang etik terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan anggota lainnya yang terlibat dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
“Segera menyelenggarakan sidang kode etik,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kamis 30 Januari 2025.
Mereka yang bakal disidang diantaranya Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel setelah Bintoro.
Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND.
“Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik bakal digelar),” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap empat anggotanya, AKBP Bintoro dan tiga anggota tersebut dimutasi buntut kasus tersebut.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro yang menjabat sebagai penyidik madya Ditreskrimsus telah dipindahkan dari jabatannya.
“Terkait yang bersangkutan, serta tiga orang lainnya, telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di bid Propam PMJ,” katany dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Januari 2025.
Selain AKBP Bintoro, tiga polisi lainnya yang juga dimutasi adalah G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Mereka dipindahkan ke Propam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Keempatnya dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tambah Radjo.
Proses pemeriksaan terhadap keempat anggota polisi tersebut akan terus berjalan, dan setelahnya mereka akan menghadapi sidang etik.
“Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik),” tutupnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.
Sugeng menjelaskan, Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar serta mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” kata Sugeng, Minggu 26 Januari 2025. (Fajar/dsw)