finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi buronan Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menjelaskan, pihaknya akan mempercepat proses ekstradisi penangkapan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut.
“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI di Dirjen AHU,” kata Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat 24 Januari 2025.
Supratman mengatakan, proses kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi itu masih dilakukan hingga saat ini.
Lebih lanjut, Supratman mengaku sudah menugaskan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) untuk mempercepat memproses ektradisi tersebut.
“Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol. Jadi masih ada 2 atau 3 dokumen yang dibutuhkan, karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” jelasnya.
Meski proses ekstradisi untuk memulangkan Tannos dapat selesai dalam satu hari, namun dokumen ektradisi itu harus diajukan lebih dulu ke pengadilan di Singapura.
“Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, buronan perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura. Saat ini, kata dia, Paulus sedang manjalani ekstradisi.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Fitroh dalam keterangannya, Jumat 24 Januari 2025.
Dirinya belum menjelaskan lebih rinci terkait proses penangkapan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
(Ayu)