Home Megapolitan Eks Kapolsek Tanjung Priok Disanksi Demosi 8 Tahun Soal Kasus DWP
Megapolitan

Eks Kapolsek Tanjung Priok Disanksi Demosi 8 Tahun Soal Kasus DWP

Bagikan
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Bagikan

finnews.id – Mantan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya (DA) dijatuhi sanksi demosi 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan oleh anggota polisi terhadap penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidpropam Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1).

“Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun. Selanjutnya, tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Erdi, keterlibatan Kompol Dimas dalam kasus ini adalah telah melakukan penangkapan terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) dalam acara DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

“Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Dimas dijatuhi sanksi administrasi demosi 8 tahun dan ditempatkan dalam penempatan khusus.

Selain sanksi administrasi, Dimas juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Selain Dimas, majelis sidang juga menyidangkan tiga personel lainnya, yaitu mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit (DRH), mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu (RVAH), dan mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga (PRS).

Sama seperti Dimas, David dan Rolando dijatuhi sanksi demosi 8 tahun dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse, sedangkan Palti disanksi demosi 4 tahun.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Ada Dugaan Siswa Keracunan, SDN Meruya Selatan 01 Hentikan Sementara MBG

finnews.com – Laporan siswa penerima manfaat keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi...

Warga diminta mewaspadai banjir rob di pesisir Jakarta pada awal November.
Megapolitan

BMKG Imbau Warga Waspadai Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada Awal November

finnews.com – Warga DKI Jakarta, khususnya yang tingga di wilayah pesisir, diimbau...

Megapolitan

Ramalan Cuaca Jabodetabek Hari Ini 1 November 2025: Pagi Berawan Tebal, Siang Hujan Ringan, Malam Cerah Nyaman

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di wilayah...

Pohon Tumbang Dharmawangsa
Megapolitan

Terungkap! Identitas Pengemudi Mobil Avanza yang Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Dharmawangsa Raya

finnews.id – Identitas korban tragedi pohon tumbang Jalan Dharmawangsa terungkap. Hujan deras...