Home Megapolitan Heboh Mobil Dinas DKI Ganti Pelat Putih di Puncak, Ini Penjelasan Sekda 
Megapolitan

Heboh Mobil Dinas DKI Ganti Pelat Putih di Puncak, Ini Penjelasan Sekda 

Bagikan
Mobil dinas Pemprov DKI menggunakan plat purih di kawasan Puncak. Foto: tangkapan layar
Bagikan

finnews.id – Sebuah kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tertangkap kamera mengganti pelat nomor di kawasan Puncak, Jawa Barat, sempat membuat heboh dunia maya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, memberikan klarifikasi langsung terkait insiden yang terjadi pada libur panjang Paskah, Sabtu, 4 April 2026.

Menurut penjelasan Uus, mobil operasional tersebut sebenarnya sedang menjalankan tugas resmi. Namun, tindakan pengemudi yang mengubah warna pelat kendaraan memicu kontroversi dan perhatian pihak kepolisian.

Alasan Penggunaan Kendaraan di Hari Libur

Banyak warga mempertanyakan mengapa aset pemerintah berada di jalur wisata saat hari libur. Uus Kuswanto menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), kendaraan tersebut sedang digunakan untuk keperluan dokumentasi.

“Berdasarkan laporan dari Pak Kaban BPAD, bahwa yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan untuk konten, konten kegiatan untuk promosi,” ujar Uus saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Pemprov DKI Jakarta diketahui memiliki aset di kawasan Cimacan, Jawa Barat. Petugas menggunakan mobil dinas tersebut untuk mendukung pembuatan konten promosi di lokasi tersebut. Sayangnya, proses kreatif ini justru berujung pada pelanggaran aturan lalu lintas.

Mengapa Pelat Merah Diganti Menjadi Putih?

Masalah utama muncul ketika pelat nomor asli kendaraan tersebut diganti dari merah menjadi putih. Saat polisi menghentikan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 1732 PQG tersebut, petugas merasa curiga dengan kode pelat yang tidak sinkron dengan warnanya.

Kepada polisi, sang pengemudi mengaku mengganti warna pelat agar kendaraan tidak terlihat mencolok saat melintas di keramaian Puncak. Namun, pihak kepolisian tetap menegaskan bahwa kendaraan milik pemerintah wajib menggunakan identitas aslinya.

Saat ini, Pemprov DKI sedang mendalami motif di balik penggantian pelat tersebut.

“Mungkin nanti yang sedang didalami terkait dengan masa teguran yang disampaikan dari BPAD,” tambah Uus terkait kemungkinan pemberian sanksi.

Permohonan Maaf dan Evaluasi Internal BPAD

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, membenarkan bahwa mobil Suzuki Ertiga tersebut adalah sah milik aset pemerintah. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang timbul di masyarakat.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...