Home News Sandi Pembela Pagar Laut Tangerang Ternyata Sudah di-DO UMT!
News

Sandi Pembela Pagar Laut Tangerang Ternyata Sudah di-DO UMT!

Sandi Marta Praja ternyata sudah DO dari kampusnya

Bagikan
Sandi Pembela Pagar Laut Tangerang Ternyata Sudah di-DO UMT!
Sandi Martha Praja, pembela pagar laut Tangerang ternyata sudah DO dari UMT (Tangkapan layar Youtube)
Bagikan

Kordinator JRP, Sandi Martha Praja, membela pemasangan pagar laut di Tangerang, ternyata sudah di-drop out dari Universitas Muhammadiyah Tangerang. Simak faktanya di sini!

finnews.id – Sandi Martha Praja, Kordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP), mendadak menjadi sorotan publik setelah munculnya klaimnya tentang pembangunan pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang. Sandi mengklaim bahwa proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini adalah hasil swadaya masyarakat setempat, yang bertujuan untuk mencegah abrasi dan merusak pantai.

Namun, klaim tersebut tidak hanya menjadi kontroversi karena proyek tersebut terkesan misterius. Sandi yang kerap mengatasnamakan diri sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), ternyata telah Drop Out (DO) dari kampusnya sejak 2021. Fakta ini mengungkap sisi lain dari Sandi Martha Praja yang mencuri perhatian publik.

Terungkap: Sandi Sudah Dikeluarkan dari UMT Sejak 2021

Dalam konfirmasi yang diterima oleh Disway.id pada 21 Januari 2025, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UMT, Agus Kristian, membenarkan bahwa Sandi Martha Praja sudah tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa UMT sejak 2021.

“Kami mengonfirmasi bahwa Sandi tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UMT sejak tahun 2021,” ujar Agus.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: Mengapa Sandi terus mengaku sebagai mahasiswa UMT saat memberikan pernyataan publik? Tentu saja hal ini menambah rasa curiga publik terhadap kredibilitasnya.

Pagar Laut Tangerang: Proyek yang Menjadi Sorotan

Menurut Sandi, pagar laut ini memiliki banyak manfaat, termasuk mencegah abrasi, melindungi infrastruktur pesisir, dan menjadi habitat untuk kerang hijau serta udang. Ia juga menyebut bahwa pagar laut ini memberikan kesejahteraan lebih bagi nelayan setempat.

Namun, keberadaan pagar laut ini semakin menambah pertanyaan tentang asal-usul dan transparansi proyek tersebut. Apakah benar ini hanya proyek swadaya masyarakat, atau ada pihak lain yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ini?

Pemerintah Terlambat Atasi Kesejahteraan Nelayan

Sandi juga mengungkapkan bahwa masyarakat pesisir di Kabupaten Tangerang, mayoritas nelayan, mengalami kesulitan ekonomi yang serius. Ia menilai belum ada kebijakan signifikan dari pemerintah daerah maupun pusat yang menyentuh langsung kesejahteraan nelayan.

“Pemerintah harus malu, karena warga dengan inisiatif sendiri sudah melakukan sesuatu untuk melindungi lingkungan mereka,” ujar Sandi dengan penuh penekanan.

Proyek pagar laut ini, meskipun memberikan manfaat untuk masyarakat pesisir, menunjukkan bahwa warga setempat harus bertindak mandiri di tengah ketidakpedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Reaksi Pemerintah dan Kontroversi Pagar Laut

Sandi menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak panik dan perlu lebih bijak menyikapi keberadaan pagar laut tersebut. “Ini adalah bukti inisiatif rakyat yang peduli dengan nasib mereka, bukan untuk menjadi bahan politisasi,” ujarnya.

Namun, banyak pihak mempertanyakan apakah benar pagar laut dari bambu dan kerucuk ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk masalah abrasi. Apakah pemerintah sudah cukup serius menangani bencana alam yang mengancam wilayah pesisir ini? (Cahyono/DSW)

Bagikan
Artikel Terkait
Pengangkatan CASN 2024
News

Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)...

Jadwal dan Besaran THR Pensiunan 2025
News

THR Pensiunan 2025: Jadwal, Besaran, dan Informasi Penting yang Perlu Diketahui

finnews.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru yang menyentuh...

Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Terbaru 2025
News

Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Terbaru: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita

finnews.id – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan bermotor mengalami perubahan signifikan....

Dasco klarifikasi bahwa draf RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan versi DPR. Revisi hanya mencakup tiga pasal utama, termasuk usia pensiun
News

RUU TNI Beredar di Medsos Berbeda dengan Versi DPR, Ini Penjelasan Dasco

finnews.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa draf...