Home News Penerima PIP Stabil 19–20 Juta Siswa, Kini Diperluas hingga Anak TK
News

Penerima PIP Stabil 19–20 Juta Siswa, Kini Diperluas hingga Anak TK

Bagikan
Taman Kanak-Kanak. Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Bagikan

finnews.id – Program Indonesia Pintar (PIP) mempertahankan jumlah penerima manfaat di kisaran 19–20 juta siswa setiap tahun. Pemerintah menilai angka tersebut sudah proporsional untuk menjaga akses pendidikan keluarga kurang mampu tanpa mencerminkan tekanan ekonomi yang makin berat.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Andhika Ganendra, menyampaikan bahwa stabilnya jumlah penerima memang menjadi desain kebijakan.

“Kalau jumlah penerima tidak berubah, itu memang dirancang stabil. Saya justru tidak berharap meningkat. Kalau meningkat, artinya kondisi ekonomi masyarakat sedang terdesak,” ujar Andhika di Tangerang Selatan, Senin 2 Maret 2026.

Diperluas hingga Pendidikan Usia Dini

Kebijakan terbaru PIP kini menyasar pendidikan anak usia dini. Pemerintah mulai memasukkan siswa Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai penerima bantuan, sejalan dengan kebijakan wajib belajar yang diperluas hingga jenjang prasekolah.

Langkah ini merujuk pada berbagai riset yang menekankan pentingnya pendidikan di masa usia emas sebagai fondasi keberhasilan akademik pada tahap selanjutnya. Selama ini, banyak anak dari keluarga miskin baru mendapatkan bantuan saat SD atau SMP, sementara angka partisipasi cenderung menurun di jenjang SMA, terutama pada siswa laki-laki.

Dengan intervensi sejak TK, pemerintah berharap potensi putus sekolah bisa ditekan sejak dini.

Mekanisme Usulan Lebih Fleksibel

Dalam pendataan, PIP tetap menggunakan basis Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN). Namun, pemerintah juga membuka ruang usulan tambahan dari sekolah, pemangku kepentingan, maupun masyarakat. Sekolah nantinya diberi kewenangan lebih luas untuk merekomendasikan siswa yang dinilai layak menerima bantuan.

“Lebih baik kita salah memberi ke yang mampu daripada menolak anak miskin yang seharusnya berhak. Kalau salah sasaran masih bisa dikembalikan, tapi kalau ditolak bisa berujung putus sekolah,” tegas Andhika.

Perbaikan Sistem Pencairan

Pemerintah juga membenahi sistem sosialisasi dan pencairan dana. Sebelumnya ditemukan dana bantuan dalam jumlah besar mengendap karena penerima belum mengaktifkan rekening atau mencairkan bantuan. Kini disiapkan perpanjangan waktu pencairan agar hak siswa tidak hangus.

Dengan perluasan sasaran hingga TK dan sistem pengusulan yang lebih adaptif, PIP diharapkan tidak hanya menjaga akses pendidikan, tetapi juga meningkatkan kualitas pembelajaran bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...