finnews.id – Polda Metro Jaya terima laporan dugaan pemaksaan dengan ancaman yang dialami dokter berinisial S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu diterima hari ini (18/1).
“Jadi benar pada hari ini tanggal 18 Januari kami menerima laporan dari pelapor, pelapor yang juga sebagai korban. Dokter S inisialnya,” katanya kepada awak media, Sabtu 18 Januari 2025.
“Dokter S melaporkan adanya dugaan peristiwa perbuatan memaksa disertai dengan ancaman sebagaimana diatur di pasal 335 KUHP,” lanjutnya.
Pelapor itu disebut telah melampirkan beberapa barang bukti saat membuat laporan.
“Kemudian pelapor membawa barang bukti satu unit elektronik video. Terlapornya ada beberapa orang,” sebutnya.
Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya
Diungkapkannya, sebanyak lima orang yang dilaporkan dokter itu ke Polda Metro Jaya.
“Yang pertama Saudara AFB, kemudian AF, kemudian HR, kemudian I, kemudian SS. Ada lima yang dilaporkan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kejadian berawal saat korban tengah makan pada Jumat 17 Januari 2025.
“Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor yang juga sebagai korban bahwa kemarin tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 21 saat korban sedang berada di rumah makan di daerah Jakarta Timur, tiba-tiba korban didatangi oleh para terlapor. Lalu memaki-maki korban dan menghalangi korban untuk masuk,” jelasnya.
“Atas peristiwa yang dilaporkan ini, selanjutnya korban membuat laporan. Inilah yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya,” tambahnya.