22–23 Juni 2026: Daftar ulang bagi peserta yang lolos jalur Afirmasi dan Prestasi (Tahap 1)
22–26 Juni 2026: Pembukaan pendaftaran jalur Domisili dan Mutasi (Tahap 2)
3 Juli 2026: Pengumuman resmi hasil seleksi jalur Domisili dan Mutasi
6–7 Juli 2026: Proses daftar ulang bagi peserta yang lolos jalur Domisili dan Mutasi
13 Juli 2026: Hari pertama masuk sekolah untuk Tahun Ajaran 2026/2027
Panduan Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 2
Masyarakat dapat mengakses pendaftaran jalur Domisili dan Mutasi secara online (daring) maupun offline (luring).
Melalui Jalur Online:
Akses portal resmi SPMB Kota Bandung di alamat spmb.bandung.go.id.
Masuk (login) menggunakan akun yang telah Anda buat pada masa pendataan awal.
Pilih jalur pendaftaran yang ingin Anda ikuti (Domisili atau Mutasi).
Konfirmasikan pilihan sekolah tujuan sesuai aturan jalur tersebut.
Periksa kembali seluruh data dan dokumen pendukung sebelum Anda menekan tombol kirim pendaftaran.
Melalui Jalur Offline:
Bila orang tua atau wali murid menghadapi kendala teknis saat melakukan pendaftaran mandiri, pihak sekolah asal siap memberikan bantuan proses pendaftaran sesuai ketentuan.
Setelah pendaftaran rampung, sekolah tujuan akan memverifikasi serta memvalidasi keaslian dokumen. Nama calon murid yang lolos verifikasi akan langsung bergeser masuk ke sistem pemeringkatan sementara di situs SPMB Kota Bandung.
Aturan Kuota, Pilihan Sekolah, dan Parameter Seleksi Tahap 2
Panitia menetapkan porsi kuota dan batasan wilayah yang ketat untuk mengoptimalkan daya tampung sekolah pada Tahap 2 ini.
Besaran Kuota Daya Tampung
Jenjang SD:
Jalur Domisili: Mendapat porsi sebesar 80 persen dari total daya tampung sekolah (termasuk 10 persen kuota khusus sekolah perbatasan).
Jalur Mutasi: Mendapat jatah sebesar 5 persen.
Jenjang SMP:
Jalur Domisili: Mengantongi porsi 40 persen dari daya tampung sekolah (termasuk 10 persen kuota sekolah perbatasan).
Jalur Mutasi: Mendapat jatah sebesar 5 persen.
Ketentuan Memilih Sekolah Tujuan
Jenjang SD:
Jalur Domisili: Maksimal memilih 2 sekolah dalam wilayah. Ketentuannya, pilihan pertama wajib berada dalam radius maksimal 1.000 meter dari domisili sah calon murid.