finnews.id – Kabar penting bagi Anda pengguna atau calon pembeli kendaraan listrik. Pemerintah resmi mengubah kebijakan terkait pajak tahunan bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, mobil dan motor listrik kini tidak lagi mendapatkan jaminan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara otomatis di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan yang lama, pemerintah secara tegas mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak, sehingga pemilik mobil listrik menikmati pembebasan pajak penuh tanpa bergantung pada regulasi pemerintah daerah setempat.

Namun, di bawah rezim Permendagri 11/2026, skema tersebut mengalami pergeseran. Aturan baru tidak lagi mencantumkan klausul pembebasan pajak secara eksplisit. Sebaliknya, Pasal 19 dalam aturan ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memutuskan pemberian insentif. Artinya, status bebas pajak atau diskon pajak kendaraan listrik kini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing provinsi atau kota. Beberapa daerah mungkin tetap memberikan insentif penuh, namun daerah lain bisa saja mengurangi besaran insentif, atau bahkan meniadakannya sama sekali.

Perhitungan Pajak Berbasis NJKB

Secara teknis, pemerintah tidak mengubah rumus dasar perhitungan pajak kendaraan. Mengacu pada Pasal 14, dasar pengenaan PKB tetap dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot dampak lingkungan dan penggunaan jalan.

Hal yang menarik untuk dicermati adalah penyetaraan status antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional (Internal Combustion Engine/ICE). Dalam aturan terbaru ini, pemerintah tidak memberikan bobot khusus atau perbedaan perlakuan. Sebagai contoh, untuk kategori minibus, baik mobil listrik maupun mobil berbahan bakar bensin sama-sama menggunakan koefisien pengali sebesar 1,050.

Simulasi Perhitungan PKB

Agar Anda memiliki gambaran lebih jelas mengenai beban pajak ke depan, berikut simulasi dasar pengenaan PKB berdasarkan lampiran Permendagri 11/2026 (sebelum dikalikan tarif pajak progresif daerah):