J5 EV Long Range: NJKB Rp199 juta, Dasar Pengenaan PKB Rp208,95 juta.

Wuling Air EV: NJKB Rp118 juta, Dasar Pengenaan PKB Rp123,9 juta.

BYD Atto 1: NJKB Rp110 juta, Dasar Pengenaan PKB Rp115,5 juta.

Toyota Avanza (sebagai pembanding): NJKB Rp182 juta, Dasar Pengenaan PKB Rp191,1 juta.

Simulasi tersebut menegaskan bahwa formula dasar antara mobil listrik dan mobil konvensional sudah serupa. Keberadaan insentif pajak kini menjadi instrumen kebijakan daerah yang bersifat opsional, bukan lagi hak mutlak yang dijamin oleh aturan pusat.

Implikasi bagi Konsumen dan Pemerintah Daerah

Bagi Anda yang berencana meminang kendaraan listrik, perubahan ini tentu menjadi faktor krusial dalam menghitung Total Cost of Ownership atau total biaya kepemilikan. Anda disarankan untuk selalu memantau peraturan daerah (Perda) di wilayah domisili masing-masing sebelum memutuskan untuk membeli, karena besaran pajak tahunan bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Di sisi lain, kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menggunakan instrumen pajak sebagai alat pendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Daerah yang ingin mempercepat transisi ke energi hijau mungkin akan tetap mempertahankan insentif pajak sebagai daya tarik bagi warga, sementara daerah lain mungkin memiliki pertimbangan fiskal yang berbeda.

Transisi aturan ini memang menuntut kejelian lebih dari para pemilik kendaraan listrik. Dengan hilangnya jaminan pembebasan pajak secara nasional, kesadaran akan kewajiban pajak tahunan bagi pengguna kendaraan listrik menjadi lebih penting dari sebelumnya.