finnews.id – Layanan pinjaman online atau pinjol makin menjamur dan digunakan banyak orang karena prosesnya cepat, praktis, serta bisa diakses kapan saja. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul risiko serius yang sering bikin masyarakat waswas, yakni penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP.

Karena itu, masyarakat perlu rutin mengecek apakah KTP mereka pernah digunakan untuk mengajukan pinjaman online. Kabar baiknya, proses pengecekan sekarang bisa dilakukan secara online tanpa ribet.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyediakan layanan resmi bernama iDeb untuk membantu masyarakat melihat riwayat kredit secara online. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Buka Situs Resmi iDeb OJK

Pertama, buka situs resmi iDeb OJK di alamat berikut:

https://idebku.ojk.go.id

Pastikan Anda mengakses situs resmi agar data pribadi tetap aman dan terhindar dari penipuan digital.

2. Pilih Menu Pendaftaran

Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”. Tahap ini menjadi langkah awal untuk mengajukan permohonan pengecekan riwayat kredit.

3. Isi Data Diri dengan Lengkap

Selanjutnya, isi formulir data diri sesuai identitas asli. Beberapa informasi yang perlu diisi antara lain:

  • Jenis debitur
  • Kewarganegaraan
  • Jenis identitas
  • Nomor KTP

Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Anda juga perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai petunjuk dari sistem. Dokumen tersebut meliputi:

  • Foto KTP asli
  • Foto diri sambil memegang KTP

Tahap ini penting karena OJK menggunakan dokumen tersebut untuk proses verifikasi identitas.

5. Klik Ajukan Permohonan

Jika semua data dan dokumen sudah lengkap, klik tombol “Ajukan Permohonan”. Setelah itu, sistem akan menampilkan nomor pendaftaran.

Simpan nomor tersebut dengan baik karena akan digunakan untuk memantau proses pengecekan.

6. Tunggu Hasil dari OJK

OJK akan mengirimkan hasil riwayat kredit ke email Anda. Proses ini membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja.