finnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas terhadap belasan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang menggelar razia tak berizin. Buntut dari video amatir yang viral di media sosial, pemerintah menjatuhkan sanksi berat kepada 19 anggota Dishub karena mereka terbukti melanggar aturan dan meresahkan para pengguna jalan.
Dari total 19 oknum yang melanggar, Pemkot Palembang resmi memecat lima orang petugas dari instansi tersebut. Sementara itu, pemerintah memberikan sanksi administratif kepada 14 petugas lainnya. Hukuman administratif ini sangat bervariasi, mulai dari pemotongan gaji pokok secara signifikan hingga pemindahan atau mutasi penugasan ke wilayah kerja yang lain.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yany, menjelaskan bahwa instansinya telah menindaklanjuti kasus pelanggaran ini dengan sangat serius. Yanuarpan menyebutkan bahwa BKPSDM bekerja sama erat dengan Inspektorat Kota Palembang untuk memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam video viral tersebut.
“Kami sudah merumuskan dan menentukan sanksi yang paling tepat bagi setiap pelanggar. Langkah penindakan ini sepenuhnya mengikuti instruksi langsung dari Bapak Wali Kota,” ucap Yanuarpan saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, turut membenarkan keputusan pemberhentian kelima oknum Dishub tersebut. Jamiah menegaskan bahwa tim pemeriksa menemukan bukti yang sangat kuat terkait praktik razia ilegal tersebut.
“Setelah tim kami merampungkan proses pemeriksaan yang mendalam, kami akhirnya memutuskan untuk memecat lima petugas Dishub tersebut,” kata Jamiah memberikan konfirmasi.
Menanggapi skandal yang mencoreng nama baik instansi ini, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menunjukkan sikap tanpa kompromi. Ratu Dewa memperingatkan seluruh jajaran pemerintah kota agar selalu mematuhi prosedur operasi standar saat bertugas melayani masyarakat di lapangan. Wali Kota menilai tindakan oknum Dishub tersebut merusak citra pemerintah dan menyalahgunakan wewenang.