Petugas menduga kuat pelaku telah menjaring banyak korban di berbagai daerah lain, mulai dari Bandung, Cimahi, Majalengka, Purwakarta, hingga Garut dengan pola yang serupa. Keahliannya dalam bersandiwara membuat banyak pedagang kecil terperdaya oleh penampilannya yang garang dalam balutan seragam aparat.
“Pelaku merupakan pemain lama yang sangat lihai. Ia selalu menggunakan identitas aparat, baik TNI maupun ASN, untuk membangun kepercayaan seketika di mata para korbannya. Barang hasil tipuannya kemudian ia tampung di sebuah gudang khusus sebelum ia jual kembali ke penadah untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara cepat,” tambah Sandityo.
Selain mahir memerankan sosok Kapten TNI dari Kodam III Siliwangi, Enjang juga tercatat pernah menyamar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah daerah. Ia memanfaatkan atribut instansi pemerintah untuk menembus birokrasi atau meyakinkan target penipuan yang lebih besar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Petugas mengamankan satu unit mobil Honda HR-V yang menjadi sarana angkut barang curian, satu setel seragam TNI lengkap dengan atributnya, sisa barang bukti telur yang belum terjual, serta berbagai kartu identitas palsu dan atribut instansi pemda.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatan nekatnya, kini Enjang harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan. Polisi memberikan ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yakni di atas lima tahun.
Di sisi lain, Polres Sumedang telah mengembalikan barang bukti berupa telur yang sempat mereka sita kepada pemilik aslinya, yakni Andri Yanti. Hal ini mereka lakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban di tengah proses hukum yang berjalan.