Home Market BEI Jatuhkan Sanksi ke 494 Emiten di Awal 2026, Ini Penyebabnya
Market

BEI Jatuhkan Sanksi ke 494 Emiten di Awal 2026, Ini Penyebabnya

Bagikan
Bursa Efek Indonesia (katadata)
Bagikan

finnews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Pejabat Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan emiten terus diperketat.

“BEI berkomitmen menjaga integritas pasar modal melalui pemantauan kewajiban perusahaan tercatat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Rincian Sanksi BEI ke Emiten

Dari total 845 sanksi yang diberikan, berikut rinciannya:

  • 188 permintaan penjelasan kepada 105 emiten
  • 130 sanksi terkait annual listing fee terhadap 82 emiten
  • 128 sanksi laporan bulanan registrasi efek terhadap 62 emiten
  • 98 sanksi kewajiban public expose kepada 70 emiten
  • 98 sanksi terkait laporan keuangan kepada 50 emiten
  • 174 sanksi kategori lain-lain kepada 115 emiten

Pelanggaran Lain-lain Paling Banyak

BEI mencatat peningkatan paling signifikan terjadi pada kategori sanksi lain-lain. Kategori ini mencakup kewajiban seperti:

  • Pemenuhan free float
  • Laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk
  • Laporan kegiatan eksplorasi perusahaan tambang

Selain itu, kesalahan dalam penyajian laporan keuangan dan keterbukaan informasi juga melonjak hingga 50 persen, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah emiten.

Public Expose dan Laporan Keuangan Ikut Naik

Sanksi terkait kewajiban public expose dan penyampaian laporan keuangan juga mengalami peningkatan masing-masing sebesar 14 persen dan 5 persen.

Namun, di sisi lain, terdapat penurunan pada beberapa jenis pelanggaran, seperti:

Laporan Bulanan Registrasi Efek turun 10 persen
Permintaan penjelasan turun 9 persen

Dari jumlah emiten, pelanggaran laporan keuangan bahkan turun hingga 29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Transparansi untuk Investor

BEI memastikan seluruh data sanksi dipublikasikan secara berkala melalui situs resmi. Langkah ini bertujuan memberikan transparansi kepada investor sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Market

Spesifikasi dan Daftar Harga Tumbler TUKU, Mulai Rp 200 Ribu hingga Ratusan Ribuan

finnews.id – Belakangan ini, nama tumbler dari brand kopi lokal TUKU menjadi...

Market

KAI Hentikan Perjalanan KA Siliwangi, Ini Fakta di Baliknya

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung resmi menghentikan...

Wall Street rekor, tapi Rupiah terburuk di dunia! Cek nasib IHSG Bursa Pagi 23 April 2026, dividen ASII, hingga manuver Prajogo Pangestu di BRPT.
Market

Bursa Pagi 23 April 2026: Wall Street Cetak Rekor Gila saat Rupiah Jadi Pecundang Dunia, Siap-Siap Serok Dividen ASII!

finnews.id – Pasar keuangan global sedang tidak baik-baik saja bagi mereka yang...

Market

Siap-siap! Tarif Tol Bakal Kena PPN, Biaya Perjalanan Tambah Mahal

finnews.id – Kabar penting bagi para pengguna jalan tol di Indonesia. Pemerintah berencana...