Ketiga, kondisi uang Rupiah kertas yang rusak tersebut harus masih merupakan satu kesatuan yang utuh. Kondisi ini berlaku mutlak, baik uang tersebut masih memiliki nomor seri yang lengkap maupun nomor serinya sudah sebagian terpotong akibat kerusakan.
Keempat, apabila uang Rupiah kertas tersebut sudah terbelah atau tidak lagi menjadi satu kesatuan yang menempel, masyarakat tetap bisa menukarkannya. Namun, syarat utamanya adalah kedua belah nomor seri yang tertera pada potongan-potongan uang Rupiah tersebut harus utuh dan menunjukkan deretan angka yang sama persis. Hal ini mencegah potensi kecurangan dari oknum yang sengaja memotong satu lembar uang demi menukarkannya menjadi dua kali lipat.
Jika fisik uang rusak Anda sudah memenuhi kriteria tersebut, langkah selanjutnya adalah mengikuti tata cara penukarannya. Bank Indonesia kini telah memodernisasi sistem layanan mereka sehingga proses penukaran berjalan sangat sistematis dan bebas antrean panjang. Berikut adalah panduan lengkap cara menukarkan uang rusak atau terbakar:
Langkah pertama, masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal penukaran secara daring. Anda cukup mengakses laman resmi PINTAR BI melalui peramban internet di ponsel pintar atau komputer. Pada portal tersebut, Anda harus memilih lokasi kantor perwakilan Bank Indonesia atau bank umum terdekat, lalu menentukan tanggal serta jam kedatangan sesuai ketersediaan kuota layanan yang ada.
Langkah kedua, Anda perlu menyiapkan fisik uang rusak tersebut dengan sangat hati-hati. Masyarakat harus memisahkan uang rusak berdasarkan nominal pecahannya masing-masing. Jika uang tersebut robek sangat parah atau nyaris hancur karena terbakar, Anda bisa menempelkan serpihan uang tersebut di atas selembar kertas putih bersih. Hindari menggunakan selotip bening atau lem perekat yang terlalu tebal hingga menutupi elemen penting yang menunjukkan keaslian uang.
Langkah ketiga, datanglah ke kantor bank yang sudah Anda pilih tepat pada waktu yang tertera di bukti pemesanan daring. Anda wajib membawa kelengkapan dokumen berupa bukti pemesanan dari laman PINTAR BI, fisik uang cacat yang hendak Anda tukarkan, serta kartu identitas resmi berupa e-KTP asli yang masih berlaku.