finnews.id – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merilis rincian harga logam mulia pada pertengahan pekan ini. Berdasarkan pemantauan terbaru, harga emas batangan produksi Antam belum menunjukkan pergerakan dan cenderung stagnan jika membandingkannya dengan angka pada hari perdagangan sebelumnya.
Mengutip informasi dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis 16 April 2026 pukul 05.49 WIB, harga emas Antam untuk ukuran satu gram masih tertahan pada angka Rp2.893.000. Posisi harga logam mulia ini sama persis dengan rilis harga pada Rabu 15 April 2026 lalu, yang terakhir kali mengalami pembaruan sistem pada pukul 08.51 WIB. Kondisi harga yang stabil ini memberikan peluang bagi para investor untuk mengkalkulasi aset sebelum mengambil keputusan transaksi.
Bagi calon investor yang berencana memborong logam mulia, sangat penting untuk memahami regulasi perpajakan yang mengikat transaksi ini. Pemerintah mengatur pembelian emas batangan dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menanggung beban pajak sebesar 0,9 persen.
Namun, pembeli yang mampu melampirkan NPWP akan mendapat keistimewaan tarif yang jauh lebih ringan, yakni hanya 0,25 persen. Kebijakan pemotongan pajak ini sejalan dengan regulasi terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Sebagai bentuk transparansi administrasi, perusahaan akan selalu menerbitkan dan menyertakan bukti potong PPh 22 untuk setiap transaksi pembelian yang pelanggan lakukan.
Regulasi perpajakan juga mengikat transaksi penjualan kembali (buyback) emas dari pelanggan ke pihak Antam. Apabila pelanggan mencatatkan nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, pemerintah mematok tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen khusus bagi pemilik NPWP. Sebaliknya, pelanggan yang tidak memiliki NPWP akan menerima potongan pajak hingga 3 persen. Sistem keuangan Antam akan langsung memotong kewajiban pajak ini dari total dana buyback yang pelanggan peroleh.