Untuk memuluskan aksi kejahatannya, Supriadi menggunakan dokumen pelayaran palsu yang mengatasnamakan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Kapal-kapal pengangkut nikel bodong tersebut melenggang bebas beroperasi melalui dermaga (jetty) milik PT Kurnia Mining Resources (KMR), yang faktanya sama sekali tidak mengantongi izin operasional resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Berdasarkan fakta persidangan, Supriadi terbukti menerima uang pelicin atau suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang ia terbitkan.
Akibat praktik kotor tersebut, pengadilan menjatuhkan sanksi yang cukup berat kepada Supriadi. Hakim memvonis sang koruptor dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun. Selain pidana badan, pengadilan juga menghukum Supriadi untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,255 miliar.