finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai rokok yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Sejumlah pengusaha rokok kini telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami praktik pengurusan cukai yang diduga menyimpang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu pengusaha yang diperiksa adalah Rokhmawan, yang diketahui berasal dari PT Rizky Megatama Sentosa (RMS), perusahaan rokok berbasis di Jawa Timur.
“Pemeriksaan terkait mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Budi kepada awak media, Senin (13/04/2026).
Sempat Mangkir
Rokhmawan sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 31 Maret 2026. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan, meski waktu pastinya tidak diungkapkan ke publik.
Tak hanya Rokhmawan, KPK juga telah memanggil sejumlah pengusaha rokok lainnya. Pada pemeriksaan awal 31 Maret 2026, hanya pengusaha asal Jawa Tengah, Liem Eng Hwie, yang memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, pengusaha lain seperti Benny Tan juga tercatat mangkir dari pemeriksaan pada hari yang sama.
Sehari setelahnya, tepatnya 1 April 2026, KPK memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali lebih dalam soal prosedur dan mekanisme pengurusan cukai di lapangan.
“Kami ingin melihat apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai atau ada penyimpangan,” jelas Budi.
Kemudian, pada 9 April 2026, giliran pengusaha rokok asal Pamekasan, Madura, Khairul Umam, yang diperiksa. Fokus pemeriksaan masih berkisar pada praktik pengurusan cukai dan kesesuaiannya dengan regulasi terbaru.
KPK Ungkap Dugaan Modus Manipulasi Cukai
Dalam proses penyidikan, KPK mulai menemukan indikasi modus yang digunakan oleh sejumlah perusahaan rokok untuk mengurangi beban cukai.
Salah satu modus yang disorot adalah dugaan manipulasi tarif cukai, di mana rokok yang diproduksi menggunakan mesin (sigaret kretek mesin/SKM) dilaporkan menggunakan tarif cukai rokok buatan tangan (sigaret kretek tangan/SKT) yang lebih rendah.
“Ada modus rokok mekanik tetapi menggunakan cukai rokok manual karena tarifnya lebih murah,” ungkap Budi.
Sebagai perbandingan, tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I mencapai Rp1.231 per batang. Sementara itu, sigaret kretek tangan (SKT) golongan I hanya dikenakan Rp483 per batang—selisih yang cukup signifikan dan berpotensi merugikan negara.
KPK Dalami Potensi Kerugian Negara
Dengan adanya perbedaan tarif tersebut, KPK menduga praktik manipulasi ini bisa menjadi celah korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Saat ini, penyidik masih terus mendalami alur pengurusan cukai serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor industri besar sekaligus penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.