finnews.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun ini. Informasi ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjebak dalam tawaran keberangkatan yang tidak resmi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui dalam proses ibadah ke Tanah Suci.

“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 9 April 2026, dikutip Antara.

Tawaran Haji Tanpa Antrean Marak, Berpotensi Penipuan

Seiring dengan tingginya minat masyarakat, berbagai tawaran haji tanpa antre mulai ramai beredar, terutama melalui media sosial. Namun, Kemenhaj mengingatkan bahwa praktik tersebut berisiko tinggi.

Menurut Dahnil, promosi keberangkatan instan tanpa antrean berpotensi menjadi modus penipuan atau bagian dari praktik haji ilegal. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan selektif.

Satgas Haji Ilegal Dibentuk Bersama Polri

Untuk mengatasi persoalan ini, Kemenhaj bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini memiliki peran penting dalam menindak berbagai modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural. Pemerintah juga menegaskan akan mengambil langkah tegas jika pelanggaran terus terjadi.

“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” katanya.

Hanya Ada Dua Jalur Resmi Ibadah Haji

Kemenhaj kembali menegaskan bahwa masyarakat Indonesia hanya memiliki dua jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji khusus.

Di luar dua jalur tersebut, pemerintah memastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya menegaskan.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang menyebut adanya cara cepat berangkat tanpa menunggu.