Home Nasional Tak Ada Visa Haji Furoda Tahun Ini, Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan
Nasional

Tak Ada Visa Haji Furoda Tahun Ini, Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan

Bagikan
Kemenhaj sebut pemerintah Arab Saudi tak keluarkan visa haji furoda tahun ini.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun ini. Informasi ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjebak dalam tawaran keberangkatan yang tidak resmi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui dalam proses ibadah ke Tanah Suci.

“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 9 April 2026, dikutip Antara.

Tawaran Haji Tanpa Antrean Marak, Berpotensi Penipuan

Seiring dengan tingginya minat masyarakat, berbagai tawaran haji tanpa antre mulai ramai beredar, terutama melalui media sosial. Namun, Kemenhaj mengingatkan bahwa praktik tersebut berisiko tinggi.

Menurut Dahnil, promosi keberangkatan instan tanpa antrean berpotensi menjadi modus penipuan atau bagian dari praktik haji ilegal. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan selektif.

Satgas Haji Ilegal Dibentuk Bersama Polri

Untuk mengatasi persoalan ini, Kemenhaj bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini memiliki peran penting dalam menindak berbagai modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural. Pemerintah juga menegaskan akan mengambil langkah tegas jika pelanggaran terus terjadi.

“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” katanya.

Hanya Ada Dua Jalur Resmi Ibadah Haji

Kemenhaj kembali menegaskan bahwa masyarakat Indonesia hanya memiliki dua jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji khusus.

Di luar dua jalur tersebut, pemerintah memastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya menegaskan.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang menyebut adanya cara cepat berangkat tanpa menunggu.

Masa Tunggu Haji dan Fenomena “Haji Tenol”

Saat ini, masa tunggu haji reguler berkisar sekitar 26 tahun. Angka ini dinilai lebih baik dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hampir 50 tahun di beberapa daerah.

Sementara itu, masa tunggu haji khusus berada di kisaran enam tahun. Perbedaan ini menjadi salah satu alasan munculnya tawaran “jalan pintas” yang sebenarnya tidak sesuai aturan.

Dahnil menegaskan bahwa istilah “Haji Tenol” atau haji tanpa antre merupakan indikasi praktik ilegal yang harus dihindari.

Upaya Perbaikan Tata Kelola Haji

Pemerintah terus berupaya meningkatkan sistem penyelenggaraan haji. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perbaikan tata kelola secara menyeluruh.

Fokus utama pemerintah meliputi peningkatan transparansi, efisiensi, serta upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional bagi masyarakat.

Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. Selain berisiko merugikan secara finansial, praktik tersebut juga dapat menimbulkan masalah hukum.

Calon jemaah disarankan untuk selalu mendaftar melalui jalur resmi agar proses ibadah berjalan aman dan sesuai aturan.


Tag:

visa haji furoda, haji 2026, Kemenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak, haji ilegal, haji tanpa antre, Haji Tenol, masa tunggu haji, haji reguler, haji khusus

Bagikan
Artikel Terkait
Nasional

Siap-Siap! Bulan Ini Bea Cukai Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan percepatan pembukaan lowongan kerja...

Nasional

Mengintip Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026: Golongan IV Tembus Rp4,9 Juta

finnews.id – Jagat media sosial belakangan ini kembali riuh oleh perbincangan mengenai...

Magang Berbayar Batch II telah dibuka
Nasional

Minta ke Presiden, Menaker Berharap Kuota Magang Nasional 2026 Ditambah Jadi 150 Ribu

finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan penambahan kuota Program Magang Nasional tahun...

Nasional

Bayar Pajak di Jakarta Kini Semudah Klik Ponsel, Simak Daftar Kanal Pembayarannya

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengakselerasi transformasi digital guna...