Home Nasional Tarif Listrik April 2026 Tetap: Ini Rincian Harga per kWh untuk Semua Golongan
Nasional

Tarif Listrik April 2026 Tetap: Ini Rincian Harga per kWh untuk Semua Golongan

Bagikan
Harga Tarif Listrik
Bagikan

finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa kabar melegakan bagi dompet masyarakat. Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode April hingga Juni atau Triwulan II 2026 tidak mengalami perubahan alias tetap. Keputusan ini menjamin harga token listrik pada periode 6-12 April 2026 masih sama dengan bulan sebelumnya.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa negara hadir untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain membantu ekonomi rumah tangga, kebijakan ini bertujuan mendukung daya saing sektor industri nasional agar tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.

Tri menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai parameter ekonomi makro sebelum mengetok palu keputusan ini. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri mengutip laman resmi PLN, Senin (6/4).

Pemerintah tidak sembarangan dalam menetapkan harga setrum. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Setiap tiga bulan, tim terkait mengevaluasi empat indikator utama: kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun indikator tersebut fluktuatif, pemerintah memilih untuk mengintervensi agar beban masyarakat tidak bertambah. Namun, Tri tetap mengimbau warga agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak demi mendukung ketahanan energi nasional jangka panjang.

Rincian Tarif Listrik per kWh per April 2026

Bagi Anda yang ingin merinci pengeluaran, berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 untuk berbagai golongan:

1. Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)

Daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...