finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa kabar melegakan bagi dompet masyarakat. Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode April hingga Juni atau Triwulan II 2026 tidak mengalami perubahan alias tetap. Keputusan ini menjamin harga token listrik pada periode 6-12 April 2026 masih sama dengan bulan sebelumnya.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa negara hadir untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain membantu ekonomi rumah tangga, kebijakan ini bertujuan mendukung daya saing sektor industri nasional agar tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.
Tri menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai parameter ekonomi makro sebelum mengetok palu keputusan ini. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri mengutip laman resmi PLN, Senin (6/4).
Pemerintah tidak sembarangan dalam menetapkan harga setrum. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Setiap tiga bulan, tim terkait mengevaluasi empat indikator utama: kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun indikator tersebut fluktuatif, pemerintah memilih untuk mengintervensi agar beban masyarakat tidak bertambah. Namun, Tri tetap mengimbau warga agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak demi mendukung ketahanan energi nasional jangka panjang.
Rincian Tarif Listrik per kWh per April 2026
Bagi Anda yang ingin merinci pengeluaran, berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 untuk berbagai golongan:
1. Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
Daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh