Home Ekonomi Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN Cair Tanpa Potongan, Ini Jadwal dan Rincian Lengkapnya
Ekonomi

Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN Cair Tanpa Potongan, Ini Jadwal dan Rincian Lengkapnya

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kabar baik kembali datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2026, pemerintah memastikan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2026 tanpa potongan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur secara rinci pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Pemerintah menegaskan, pencairan gaji ke-13 tanpa potongan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian para aparatur. Meski demikian, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan negara agar berkelanjutan.

Rincian Gaji ke-13 ASN 2026

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku)

Seluruh komponen ini diberikan secara utuh tanpa potongan iuran atau potongan lainnya. Artinya, ASN akan menerima hak mereka secara penuh.

Syarat Penerima Gaji ke-13

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional.

Namun ada syarat penting:

PPPK yang belum bekerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya 2026 atau sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13.

Sementara itu, CPNS mendapatkan gaji ke-13 sebesar:

80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan

Bagi CPNS yang digaji melalui APBD, komponen yang diterima pada dasarnya sama, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan keuangan daerah.

Rincian Gaji ke-13 untuk Non-ASN dan Pejabat Negara

Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.

Berikut kisaran nominal yang diterima:

  • Ketua/Kepala lembaga: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
  • Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta

Untuk pegawai non-ASN setara eselon:

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sementara itu, pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja juga memiliki skema tersendiri:

  • SD–SMP (10–20 tahun kerja): Rp4,2 juta hingga di atas Rp5 juta
  • SMA/D1: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
  • D2/D3: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
  • S1/D4: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
  • S2/S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ASN tanpa potongan ini dapat membantu kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadapi pengeluaran pendidikan serta kebutuhan tambahan di pertengahan tahun.

Dengan jadwal pencairan yang sudah dipastikan pada Juni 2026, para ASN diharapkan dapat memanfaatkan dana ini secara bijak untuk kebutuhan prioritas.

 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Demi Ketahanan Energi! PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo, Amankan Pasokan Biomassa Raksasa
Ekonomi

Demi Ketahanan Energi! PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo, Amankan Pasokan Biomassa Raksasa!

finnews.id – Dunia energi sedang tidak baik-baik saja akibat dinamika geopolitik global....

Geopolitik Dunia Makin Panas, Menteri ATR/BPN 'Kunci' Mati Lahan Sawah: Jangan Sampai Ada Duit Tapi Gak Bisa Makan!
Ekonomi

Geopolitik Dunia Makin Panas, Menteri ATR/BPN ‘Kunci’ Mati Lahan Sawah: Jangan Sampai Ada Duit Tapi Gak Bisa Makan!

finnews.id – Kondisi geopolitik global yang tidak menentu sedang mengirim sinyal bahaya...

Tarif Baru Listrik
Ekonomi

Daftar Tarif Listrik Terbaru April 2026, Ada Kenaikan?

finnews.id – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber...

Harga BBM terbaru turun mulai 1 April 2025 di seluruh SPBU, termasuk Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Cek daftar harga lengkapnya di sini
Ekonomi

Update Harga BBM 1 April 2026: Pertamina vs Shell vs BP vs Vivo

finnews.id – Memasuki bulan April 2026, kabar gembira datang bagi para pengendara...