finnews.id – Kabar baik kembali datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2026, pemerintah memastikan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2026 tanpa potongan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur secara rinci pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Pemerintah menegaskan, pencairan gaji ke-13 tanpa potongan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian para aparatur. Meski demikian, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan negara agar berkelanjutan.
Rincian Gaji ke-13 ASN 2026
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku)
Seluruh komponen ini diberikan secara utuh tanpa potongan iuran atau potongan lainnya. Artinya, ASN akan menerima hak mereka secara penuh.
Syarat Penerima Gaji ke-13
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional.
Namun ada syarat penting:
PPPK yang belum bekerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya 2026 atau sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13.
Sementara itu, CPNS mendapatkan gaji ke-13 sebesar:
80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan
Bagi CPNS yang digaji melalui APBD, komponen yang diterima pada dasarnya sama, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan keuangan daerah.
Rincian Gaji ke-13 untuk Non-ASN dan Pejabat Negara
Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Berikut kisaran nominal yang diterima:
- Ketua/Kepala lembaga: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta
Untuk pegawai non-ASN setara eselon:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Sementara itu, pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja juga memiliki skema tersendiri:
- SD–SMP (10–20 tahun kerja): Rp4,2 juta hingga di atas Rp5 juta
- SMA/D1: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
- D2/D3: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
- S1/D4: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
- S2/S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ASN tanpa potongan ini dapat membantu kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadapi pengeluaran pendidikan serta kebutuhan tambahan di pertengahan tahun.
Dengan jadwal pencairan yang sudah dipastikan pada Juni 2026, para ASN diharapkan dapat memanfaatkan dana ini secara bijak untuk kebutuhan prioritas.