Home Nasional Heboh! Susu Ultrajaya Program MBG Dijual di Minimarket
Nasional

Heboh! Susu Ultrajaya Program MBG Dijual di Minimarket

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Publik dibuat heboh setelah beredarnya susu program pemerintah “Makan Bergizi Gratis (MBG)” yang seharusnya dibagikan gratis, justru ditemukan dijual di minimarket.

Produk tersebut diketahui berasal dari PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk, salah satu produsen susu terbesar di Indonesia.

Susu Gratis Malah Dijual Rp4.000

Kasus ini mencuat setelah masyarakat menemukan susu kemasan 125 ml dengan label:

“SUSU SEKOLAH – SUSU GRATIS PROGRAM MBG” “TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN”

Namun mengejutkannya, produk tersebut dijual bebas di rak minimarket dengan harga sekitar Rp4.000 per kemasan.

Temuan ini langsung memicu pertanyaan besar di masyarakat: Bagaimana produk bantuan pemerintah bisa masuk ke pasar umum?

Penjelasan Ultrajaya 

Menanggapi kejadian ini, PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk langsung mengambil langkah tegas.

Corporate Secretary Ultrajaya, Helina Widayani, menyatakan bahwa:

  • Perusahaan telah menelusuri rantai distribusi
  • Produk sudah ditarik dari peredaran komersial
  • Pemasok yang terlibat langsung dihentikan kerja samanya

“Pemasok yang menjual susu sekolah ke outlet sudah kami stop pengirimannya dan tidak akan diberi pasokan lagi,” tegas Helina.

Terungkap! Ini Sumber Masalahnya

Berdasarkan penelusuran, distribusi awal susu tersebut sebenarnya ditujukan untuk:

  • Dapur program MBG
  • Pihak yang memiliki kontrak resmi

Namun dalam praktiknya, terjadi penyimpangan oleh pihak ketiga yang:

  • Mengalihkan distribusi ke pasar umum
  • Menjual produk yang seharusnya gratis

Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan distribusi program bantuan.

Respon Badan Gizi Nasional (BGN)

Klarifikasi juga datang dari Badan Gizi Nasional.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa BGN tidak memiliki kontrak eksklusif dengan produsen susu.

Menurutnya Sistem distribusi dilakukan melalui pembelian langsung di tingkat lokal.

“BGN tidak pernah membuat kontrak dan berkomitmen dengan produsen mana pun,” jelas Dadan.

Artinya, pengadaan produk dilakukan secara desentralisasi, bukan terpusat.

Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, di antaranya:

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...