“Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing… sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” jelas Danke lebih lanjut mengenai rincian kerugian negara tersebut.
Alasan Penahanan: Abaikan Panggilan Penyidik Hingga Dua Kali
Menjawab tudingan bahwa penahanan ini bersifat subjektif, Danke membantah keras. Ia menekankan bahwa langkah ini murni mengikuti prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP Baru. Salah satu poin krusialnya adalah sikap tidak kooperatif dari tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Apa alasan penahanan terhadap saudara Amsal, sudah menjadi pengetahuan kita semua bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP,” ungkapnya.
Danke merinci bahwa sesuai Pasal 100 Ayat 5 KUHAP, penahanan menjadi wajib jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah. Selain itu, poin lain seperti memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, hingga kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti juga menjadi pertimbangan kuat.
Pelajaran Besar bagi Pelaku Ekraf dan Perangkat Desa
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh vendor jasa videografi dan desain yang bekerja sama dengan instansi pemerintah atau desa. Ketepatan dalam menyusun laporan kegiatan dan kesesuaian anggaran dengan realita di lapangan adalah harga mati untuk menghindari delik tindak pidana korupsi.
Pihak Kejari Karo memastikan akan terus mengawal kasus ini secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya di meja hijau untuk melihat sejauh mana pembuktian dari tuduhan mark-up dan overlap anggaran ini akan bergulir. – Anisha ApriliaDisway –