finnews.id – Arus urbanisasi ke Ibu Kota kembali menggeliat setelah libur Idul Fitri berakhir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta melaporkan sebanyak 1.776 pendatang baru telah masuk ke Jakarta per 1 April 2026. Menariknya, jumlah ini didominasi oleh kaum pria dengan selisih tipis dari perempuan.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, merinci bahwa komposisi pendatang terdiri dari 891 laki-laki (50,17 persen) dan 885 perempuan (49,83 persen). Sebagian besar warga baru ini merupakan kelompok usia kerja yang siap mengadu nasib di Jakarta.
“Mayoritas pendatang berada pada usia produktif yakni 15-64 tahun sebesar 79,34 persen, yang menunjukkan dominasi penduduk usia kerja dalam arus urbanisasi pascalebaran 2026,” kata Denny Wahyu Haryanto dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Layanan Jemput Bola dan Tertib Administrasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak tinggal diam melihat fenomena ini. Untuk memastikan semua warga tercatat dengan baik, pihak Dukcapil menggelar sosialisasi dan layanan jemput bola mulai 1 April hingga 30 April 2026. Program ini menyasar seluruh wilayah Kota Administrasi hingga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Langkah ini merujuk pada amanah UU 23/2006 dan perubahannya UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut mewajibkan setiap penduduk melaporkan peristiwa kependudukan, seperti pindah datang, demi kejelasan status hukum dan akurasi data negara.
Denny menegaskan bahwa data yang akurat menjadi fondasi utama dalam menyusun kebijakan pelayanan publik maupun ekonomi.
“Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” ujar Denny.
Aturan Wajib Lapor 1×24 Jam
Bagi Anda yang baru saja tiba atau membawa kerabat ke Jakarta, harap memperhatikan aturan lapor diri. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor SE/14/2026, setiap pendatang wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1×24 jam setelah tiba.
Untuk memudahkan proses ini, Dukcapil sudah menyiapkan sistem digital. Pengurus RT/RW bisa langsung mendata warganya melalui aplikasi resmi di laman: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/