Home Nasional Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 2 April 2026
Nasional

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 2 April 2026

Bagikan
SIM Keliling Jakarta
Bagikan

finnews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara. Pada hari ini, Kamis (2/4), kepolisian membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Melalui informasi resmi akun X @tmcpoldametro, petugas mulai melayani pemohon pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk kategori SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM B yang masa berlakunya hampir habis, petugas mengarahkan Anda untuk langsung menuju kantor Satpas. Hal ini karena adanya perbedaan prosedur teknis dan peruntukan dokumen untuk kendaraan berat.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut adalah lima lokasi yang bisa Anda datangi hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Rincian Biaya
Sebelum berangkat, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli dan SIM lama beserta fotokopinya. Setibanya di lokasi, pemohon wajib mengisi formulir serta mengikuti rangkaian tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di tempat.

Terkait regulasi tarif, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pokok perpanjangan adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, pemohon juga harus menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan premi asuransi senilai Rp50.000.

Pastikan SIM Anda masih dalam masa berlaku saat melakukan pengurusan, sebab jika masa berlaku telah lewat meski hanya satu hari, Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.(*).

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...