Home News Ini Aturan Terbaru WFH 1 Hari Seminggu Bagi Pekerja Swasta dan BUMN
News

Ini Aturan Terbaru WFH 1 Hari Seminggu Bagi Pekerja Swasta dan BUMN

Bagikan
Menaker Yassierli
Menaker Yassierli
Bagikan

finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis aturan baru terkait pola kerja di Indonesia. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah kini mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).

Langkah berani ini diambil bukan karena pandemi, melainkan sebagai strategi nasional untuk efisiensi energi dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

WFH 1 Hari Seminggu: Hak Pekerja & Kewajiban Perusahaan

Dalam beleid yang diterbitkan pada Rabu (1/4/2026) tersebut, Menaker menegaskan bahwa meskipun statusnya masih bersifat imbauan, perusahaan diharapkan mulai menyesuaikan diri dengan tren kerja modern.

“Pimpinan perusahaan dihimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari dalam satu minggu sesuai kebutuhan operasional,” bunyi petikan dalam SE tersebut.

Poin penting bagi pekerja:

  • Gaji Utuh: Upah dan hak-hak lainnya tetap wajib dibayar penuh.
  • Cuti Aman: Penerapan WFH tidak akan memotong jatah cuti tahunan.
  • Tanggung Jawab: Pekerja wajib tetap menjaga produktivitas meski tidak berada di kantor.

Sektor yang “Wajib” Ngantor (Dikecualikan)

Perlu dicatat, kebijakan ini tidak berlaku seragam untuk semua bidang usaha. Sejumlah sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus beroperasi secara on-site. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • Kesehatan & Energi
  • Infrastruktur & Industri
  • Transportasi & Ritel
  • Jasa Keuangan

Selain urusan fleksibilitas kerja, SE ini membawa misi besar yakni Optimasi Energi. Menaker mendorong perusahaan untuk:

  • Menggunakan peralatan kantor yang hemat energi.
  • Membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.
  • Melibatkan Serikat Pekerja dalam pengawasan konsumsi energi secara terukur.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi “win-win” bagi ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan mental pekerja melalui sistem kerja yang lebih fleksibel.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 302 SPPG di NTB, Apa Masalahnya?

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja mengambil langkah tegas demi...

Cuma 3 Hari! Lab Indonesia 2026 Guncang ICE BSD, Peluang Emas Kuasai Pasar Laboratorium USD 3,1 Miliar
News

Cuma 3 Hari! Lab Indonesia 2026 Guncang ICE BSD, Peluang Emas Kuasai Pasar Laboratorium USD 3,1 Miliar

finnews.id – Industri laboratorium tanah air sedang berada di titik didih pertumbuhan...

News

Hasil SNBP 2026: 2.078 Maba Masuk UI, 1.716 Diterima ITS, Selamat Ya!

finnews.id – Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 resmi keluar. Dua...

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus
News

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus

finnews.id – Tabir gelap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus semakin terkuak dan...