finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis aturan baru terkait pola kerja di Indonesia. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah kini mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).
Langkah berani ini diambil bukan karena pandemi, melainkan sebagai strategi nasional untuk efisiensi energi dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
WFH 1 Hari Seminggu: Hak Pekerja & Kewajiban Perusahaan
Dalam beleid yang diterbitkan pada Rabu (1/4/2026) tersebut, Menaker menegaskan bahwa meskipun statusnya masih bersifat imbauan, perusahaan diharapkan mulai menyesuaikan diri dengan tren kerja modern.
“Pimpinan perusahaan dihimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari dalam satu minggu sesuai kebutuhan operasional,” bunyi petikan dalam SE tersebut.
Poin penting bagi pekerja:
- Gaji Utuh: Upah dan hak-hak lainnya tetap wajib dibayar penuh.
- Cuti Aman: Penerapan WFH tidak akan memotong jatah cuti tahunan.
- Tanggung Jawab: Pekerja wajib tetap menjaga produktivitas meski tidak berada di kantor.
Sektor yang “Wajib” Ngantor (Dikecualikan)
Perlu dicatat, kebijakan ini tidak berlaku seragam untuk semua bidang usaha. Sejumlah sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus beroperasi secara on-site. Sektor-sektor tersebut meliputi:
- Kesehatan & Energi
- Infrastruktur & Industri
- Transportasi & Ritel
- Jasa Keuangan
Selain urusan fleksibilitas kerja, SE ini membawa misi besar yakni Optimasi Energi. Menaker mendorong perusahaan untuk:
- Menggunakan peralatan kantor yang hemat energi.
- Membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.
- Melibatkan Serikat Pekerja dalam pengawasan konsumsi energi secara terukur.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi “win-win” bagi ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan mental pekerja melalui sistem kerja yang lebih fleksibel.