Home Hukum & Kriminal Amsal Sitepu Divonis Bebas, Respon Jaksa: Masih Pikir-Pikir 
Hukum & Kriminal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Respon Jaksa: Masih Pikir-Pikir 

Bagikan
Amsal Sitepu divonis bebas
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum lanjutan setelah terdakwa Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyatakan pihaknya masih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo, Wira Arizona, menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelas jaksa dalam tuntutannya.

Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya:

  • Tidak mengakui perbuatan
  • Bersikap berbelit-belit selama persidangan
  • Belum mengembalikan kerugian negara

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Nyatakan Tidak Terbukti

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan sebaliknya.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Yusafrihardi dalam sidang.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...